Segepok Keruwetan yang Ditemukan BPK Jatim di Bojonegoro

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim mengungkap banyak keruwetan yang terjadi di kota lumbung energi nasional Kabupaten Bojonegoro.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 11 Apr 2021, 17:17 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2021, 17:00 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim mengungkap banyak keruwetan yang terjadi di kota lumbung energi nasional Kabupaten Bojonegoro
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim mengungkap banyak keruwetan yang terjadi di kota lumbung energi nasional Kabupaten Bojonegoro (Bola.com/Pixabay)

Liputan6.com, Surabaya - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim mengungkap banyak keruwetan yang terjadi di kota lumbung energi nasional Kabupaten Bojonegoro. Sayangnya dari keruwetan yang ditemukan di Bojonegoro ini, sampai sekarang tak diendus oleh aparat penegak hukum maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," demikian laporan audit BPK yang diterima Liputan6.com, Sabtu (10/4/2021).

Setidaknya ada tujuh pokok keruwetan dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2019. Laporan ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 29 Juni 2020 yang ditandatangani oleh penanggung jawab pemeriksaan BPK Perwakilan Jatim, Joko Agus Setyono.

Pertama, tentang pelaksanaan tender cepat atas 7 paket pengadaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro tidak sesuai ketentuan.

Kedua, tentang pelaksanaan atas 27 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada lima satuan kerja tidak sesuai kontrak sebesar Rp 558.021.026,40.

Ketiga, tentang hasil pengadaan perangkat sinyal otomatis pada pembangunan 12 pos Penjaga Jalur Lintasan (PJL) Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1.180.527.600,00 tidak dapat berfungsi.

Keempat, tentang pelaksanaan atas 7 paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro tidak sesuai kontrak sebesar Rp 572.860.855,42 dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dipungut denda sebesar Rp 461.779.685,82.

Kelima, tentang pelaksanaan atas empat paket pekerjaan rehabilitasi jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro tidak sesuai kontrak sebesar Rp 502.235.004,60.

Keenam, tentang proses pemilihan penyedia pada tender pemasangan lampu jembatan Trucuk tahun anggaran 2019 tidak sesuai ketentuan dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 616.230.323,68.

Ketujuh, tentang proses pemilihan penyedia atas 9 paket pekerjaan peningkatan jalan pada DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi permasalahan harga sebesar Rp 1.356.232.113,97 dan ketidaksesuaian kontrak sebesar Rp 3.502.380.860,99.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro

Berdasarkan temuan ini, BPK dalam laporan auditnya merekomendasikan kepada Bupati Bojonegoro agar melakukan sejumlah intruksi atau perintah.

Pertama, menginstruksikan Kepala DLH Kabupaten Bojonegoro selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas pemahalan harga sebesar Rp 288.181.818,18 dan mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 144,420.000,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Kedua, menginstruksikan Kepala Dinas terkait selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp 558.021.026,40 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Ketiga, menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas tidak berfungsinya alat sensor kereta api sebesar Rp 1.180.527.600,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Keempat, menginstruksikan Kepala DPKPCK Kabupaten Bojonegoro selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 431.740.000,00 sesuai dengan ketentuan dengan memperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya, dan mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 461.779.685,82, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 757.351.179,10 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Kelima, memerintahkan Kepala DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 502.235.004,60 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Keenam, menginstruksikan kepada Kepala DPKPCK Kabupaten Bojonegoro agar selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 616.230.323,68 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Ketujuh, menginstruksikan Kepala DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.377.786.835,67 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 480.826.199.28 sesuai ketentuan dengan memperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya