Hore, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Ramadan

Para wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2021, 12:04 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 12:04 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberi diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak pemilik sepeda motor maupun mobil dalam rangka Ramadan 1442 Hijriah.

"Insentif pajak ‘diskon Ramadan’ ini memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi COVID-19 yang belum berakhir," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin, 19 April 2021.

Insentif pajak diberikan mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021, berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga, serta 5 persen untuk roda empat atau lebih, dilansir dari Antara.

Para wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Pada tahun lalu telah memberikan insentif pajak berupa ‘Diskon Corona’. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut," ucapnya.

Terkait dengan antusiasme masyarakat, Khofifah berharap mampu mendorong gairah pembayaran pajak karena pajak ini akan menjadi sumber daya sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Namun, berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang Triwulan I tahun 2021 masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh atau belum membayar kewajibannya.

"Bagi masyarakat Jatim pada bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silakan bayar pada bulan Ramadan ini. Insyaallah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya," kata gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Tak Hanya Jatuh Tempo

Ilustrasi kemacetan
Kemacetan Ibukota sudah tak bisa lagi dihindari. Apalagi pada pagi dan sore hari menjelang jam pulang kantor. Kondisi jalanan yang semakin ramai, membuat banyak masyarakat memilih kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.

"Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini," katanya.

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, pada bulan puasa ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif bea balik nama (BBN) bagi kendaraan listrik.

"Banyak insentif yang sudah diluncurkan. Asumsi kami wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 objek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo," kata Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.

Dengan jumlah tersebut, kata dia, pemprov setempat akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim.

Di akhir penjelasannya, Gubernur Khofifah juga akan memberikan hadiah spesial di akhir bulan puasa bagi wajib pajak yang patuh membayarkan kewajibannya.

Hadiah tersebut merupakan tabungan umrah senilai Rp30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian.

"Pada tahun ini kami perbesar lagi hadiah umrahnya dari tahun lalu 20 orang penerima menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lainnya akan diundi saat momentum HUT Pemprov Jatim. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta," tutur Khofifah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya