229 Ribu Pil Dobel L Jaringan Jakarta Diamankan di Blitar

Sekitar 229 ribu butir pil dobel L siap edar diamankan polisi saat menangkap pemuda berinisial FA warga Dusun Bendolowo, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 21:04 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 21:04 WIB
Gambar Ilustrasi Obat-Obatan
Sumber: Freepik

Liputan6.com, Blitar - Sekitar 229 ribu butir pil dobel L siap edar diamankan polisi saat menangkap pemuda berinisial FA warga Dusun Bendolowo, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pil dobel L tersebut merupakan kiriman dari Jakarta yang akan diedarkan di Blitar. Berdasarkan informasi dari pengaduan masyarakat, kemudian polisi menangkap pelaku di rumahnya. 

"Pelaku digerebek di rumahnya pada saat menerima kiriman pil dobel L sebanyak 3 kardus dari wilayah Jakarta," urai Yudhi, Jumat, (30/4/2021) dikutip dari TimesIndonesia.

Yudhi mengemukakan, dalam 3 kardus tersebut polisi menemukan barang bukti dalam 229 botol. Masing-masing botol berisi 1.000 pil dobel L, sehingga didapati jumlah total 229.000 butir.

"Selain itu, kami juga mengamankan obat-obatan terlarang yang lain, yakni 10 butir pil riklona dan dua clonazepam. Dari pengakuan tersangka, pil dobel L ini akan diedarkan dengan menggunakan metode ranjau," jelas Yudhi. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ancaman Hukuman

Yudhi menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba tersebut. Saat ini polisi juga menetapkan DPO satu tersangka berinisial B yang diduga penghuni Lapas Madiun. "Pria ini yang diduga sebagai pengendali pelaku dari dalam Lapas Madiun," tambahnya. 

Atas perbuatannya, oleh Polres Blitar Kota pelaku dikenakan sanksi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya