Mau ke Probolinggo? Lewati Dulu 5 Titik Penyekatan Ini

Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan barang, kendaraan dinas, ambulans dan pemadam kebakaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2021, 00:14 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 00:14 WIB
Penyekatan Mudik
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan yanh masuk ke Kota Bandung di Gerbang Tol Pasteur, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan larangan mudik 6-17 Mei 2021. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur bersama dengan petugas gabungan mengecek kendaraan di beberapa titik dan sudah melakukan penyekatan di wilayah setempat saat larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada 6-17 Mei 2021.

"Kami bersama dengan petugas gabungan dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Satgas Penanganan COVID-19 sudah melakukan penyekatan dan pengecekan semua kendaraan di beberapa titik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Tatok Krismarhento di Probolinggo, Jumat, 7 Mei 2021.

Ia mengatakan beberapa titik pengecekan dimulai di Rest Area Tongas, Exit Tol Muneng, Exit Tol Leces, Desa Binor Kecamatan Paiton serta pos pantau di Alun-alun Kota Kraksaan Probolinggo, dilansir dari Antara.

"Selain penyekatan saat ini sudah berlaku larangan untuk mudik, mutasi orang dari kota ke kota sudah tidak diperkenankan," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut dia, ada pengecualian seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Pengecualian tersebut berlaku untuk ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan pekerja yang mempunyai kantor di luar daerah yang nanti akan diberikan surat keterangan kerja dan domisili dari pimpinan.

"Selain itu, orang yang berjualan ke luar kota yang pulang rutin serta orang yang bertugas mengantarkan orang meninggal, melahirkan dan hamil yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah diperkenankan lewat," katanya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Kendaraan yang Boleh Melintas

Pemudik Yang Terkena Penyekatan Di Tol Tangerang-Merak. (Dokumentasi Korlantas Polri).
Pemudik Yang Terkena Penyekatan Di Tol Tangerang-Merak. (Dokumentasi Korlantas Polri).

Dalam penyekatan untuk mendukung larangan mudik itu, lanjut dia, semua kendaraan yang tujuannya ke Kabupaten Probolinggo akan dicek lebih detail.

"Jika tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan maka akan diminta agar putar balik, sedangkan bus dan angkutan umum non-mudik ada stiker khusus dari Dishub Provinsi Jawa Timur," ujarnya.

Tatok menjelaskan kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan barang, kendaraan dinas, ambulans dan pemadam kebakaran, sedangkan untuk kendaraan pribadi harus dilengkapi dengan dokumen kepergian.

"Yang rawan adalah kendaraan barang yang dimasuki orang, tetapi kami sudah mengantisipasi hal tersebut bersama dengan petugas gabungan, sehingga kami berharap agar masyarakat dapat mematuhi larangan untuk tidak mudik," katanya.

Ia mengatakan Dishub Probolinggo juga mendapatkan tugas untuk menjemput pekerja migran Indonesia setelah hasil swab PCR negatif di Asrama Haji Sukolilo untuk dikarantina di Puskesmas Maron dan Rumah Isolasi Sari Indah Gending.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya