Liputan6.com, Surabaya - Fatkhul Khoir, pengacara jurnalis Nurhadi, menyatakan, dua polisi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap Nurhadi.
Fatkhul yang juga koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis menyatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Purwanto dan Firman.
Selain diduga ikut menganiaya Nurhadi, dua oknum tersebut juga membawa Nurhadi ke Hotel. Keduanya juga diduga merusak sim card di ponsel Nurhadi.
Advertisement
"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," ujar Fatkhul seperti dikutip dari TimesIndonesia.
Meski telah dua orang p olisi ditetapkan sebagai tersangka, dia berharap penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Sebab, berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi korban, selama membawa Nurhadi ke hotel, tersangka Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.
"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," sambungnya.
Ia berharap peran pelaku lainnya nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP.
"Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," lanjutnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Korban Kekerasan
Sebelumnya, Nurhadi telah mengalami penganiyaan saat ia melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat ia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekerasan terhadap jurnalis Tempo ini terjadi saat ia berada di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya
Advertisement