Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Eddizon Isir menegaskan, pemerintah tak melarang takbiran. Namun, tidak boleh dilakukan secara berkerumun dan keliling di jalan raya.
Isir menjelaskan, takbiran hanya diperbolehkan di musala atau masjid. Begitu pula dengan iring-iringan genderang musik.
"Sesuai dengan SE Walikota dan Gubernur, takbir keliling ditiadakan. Takbiran dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas yang terbatas atau menyesuaikan," ujarnya, Selasa (11/5/2021).
Advertisement
Isir mengatakan, apabila nanti ditemukan takbiran keliling menjelang 1 Syawal 1442 H, pihaknya akan menindak.
"Kita lakukan penindakan, upaya-upaya yang sifatnya mulai dari persuasif. Jadi, tetap kita arahkan ke masjid," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Arahkan ke Masjid atau Musala
Dikonfirmasi jika ditemukan takbir keliling menggunakan iring-iringan kendaraan di jalanan, Isir menjawab bahwa pihaknya tidak akan segan-segan membawa mereka.
"Kita bawa saja, nanti kan kita tanya dan kita imbau, warga ini dari mana, nanti kita arahkan ke masjid atau musala disekitar lokasinya, tidak usah keliling, alat-alatnya diturunin, mobilnya suruh bubar," ujarnya.
Isir mewanti-wanti personelnya, untuk mengedepankan penindakan secara humanis dan persuasif. "Karena, umat muslim kan merayakan hari kemenangan, Artinya, tidak ada larangan, takbir boleh dilakukan, tapi di masjid atau musala," ucapnya.
Advertisement