Unej Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu

Layanan yang diberikan Posbankum antara lain pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, pemberian nasihat hukum dan pembuatan permohonan dan gugatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2021, 00:11 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2021, 00:11 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jember - Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu melalui Pos Bantuan Hukum atau Posbakum kampus setempat di Pengadilan Negeri Jember.

Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan Posbakum itu merupakan implementasi dari Tridharma Unej dalam bentuk pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat.

"Pos bantuan hukum itu didirikan semata-mata bagian dari ikhtiar untuk membawa manfaat di bidang pendampingan hukum yang dilaksanakan Fakultas Hukum Unej," katanya di Jember, Selasa, 11 Mei 2021, dilansir dari Antara.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Unej Bayu Dwi Anggono mengatakan layanan yang diberikan Posbankum antara lain pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, pemberian nasihat hukum dan pembuatan permohonan dan gugatan.

"Pemberian bantuan hukum itu dilakukan secara komprehensif melibatkan dosen, paralegal, advokat mitra Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) FH UNEJ dan mahasiswa.

"Dengan adanya Posbakum itu, maka harapannya pola pengabdian dari FH Unej lebih komprehensif, sistematis dan berkelanjutan," tuturnya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Ringankan Beban Masyarakat

Hukum Khiyar
Ilustrasi Kesepakatan dalam Khiyar Credit: unsplash.com/Jimmy

Ia berharap keberadaan Posbakum itu dapat memberikan layanan bantuan hukum yang menghadirkan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

"Aspek kenyamanan yang kami utamakan, sehingga di Kantor Posbakum didesain modern sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberikan kenyamanan," ujarnya.

Menurutnya pendirian Posbakum itu juga menjadi bukti bahwa Fakultas Hukum Unej hadir memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.

Sementara Ketua PN Jember Marolop Simamora mengatakan layanan Posbakum di PN Jember diharapkan dapat membantu meringankan bebas masyarakat kurang mampu.

"Keberadaan Posbakum dengan kantor yang modern dan nyaman serta layanan profesional yang dikelola oleh FH Unej terbukti telah meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan layanan itu," tuturnya.

Berdasarkan data pada awal Mei 2021 tercatat telah ada 116 orang yang tidak mampu yang memanfaatkan layanan itu dan pihaknya bersama FH Unej mempersiapkan layanan Posbakumsecara daring, sehingga warga yang membutuhkan dapat berkonsultasi secara daring tanpa harus hadir langsung ke PN Jember.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya