Layanan Ramah Disabilitas Ditlantas Polda Jatim, Seperti Apa?

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jatim menyediakan layanan khusus bagi disabilitas di Jawa Timur, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Mei 2021, 18:14 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2021, 18:14 WIB
Layanan untuk disabilitas di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Layanan untuk disabilitas di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jatim menyediakan layanan khusus bagi disabilitas di Jawa Timur, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, pelayanan disabilitas tersebut meliputi sarana dan prasarana yang sudah disediakan, baik loket khusus hingga tempat parkir khusus untuk roda dua dan empat.

"Tersedianya loket khusus bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus di tempat layanan. Tersedianya ruang tunggu khusus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta tempat parkir khusus, baik R2 maupun R4," ucapnya.

"Jalur khusus bagi pemohon disabilitas, serta menyediakan kursi roda atau tongkat. Kamar mandi khusus penyandang disabilitas, dan disiapkan pemandu layanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus," ujar Latif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jumlah Layanan

Sekedar diketahui, jumlah layanan publik yang sudah siap dalam pelayanan khusus bagi kaum disabilitas ada 46 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) jajaran.

Sementara untuk layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) ada 38 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di jajaran Polda Jatim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya