Cegah Covid-19 Melonjak, Hajatan di Madiun Akan Dibatasi

Adapun peraturan yang akan dikaji ulang adalah Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 12/2021 tentang penanganan COVID-19 di Kota Madiun.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2021, 15:19 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Madiun - Wali Kota Madiun Maidi berencana mengkaji ulang aturan tentang penanganan COVID-19 yang diterbitkannya guna mengantisipasi kasus positif yang masih bertambah di Tanah Air.

"Kita tidak perlu tunggu kasusnya naik, tapi langkah antisipasi harus segera dilakukan," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Selasa.

Menurut ia, lonjakan kasus cukup tajam yang terjadi di sejumlah daerah, seperti Purwakarta, Bandung, Kudus, Kabupaten Madiun, hingga Bangkalan, cukup menjadi contoh.

Kondisi tersebut tak hanya karena tracing yang semakin gencar dilakukan pemerintah, namun juga akibat kegiatan yang kurang mematuhi standar protokol kesehatan, seperti acara hajatan.

Adapun peraturan yang akan dikaji ulang adalah Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 12/2021 tentang penanganan COVID-19 di Kota Madiun, khususnya yang mengatur tentang hajatan, resepsi pernikahan, selamatan, kenduri, bancakan dan sejenisnya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Jam Malam

Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Hajatan akan lebih kami batasi. Satgas COVID-19 memperketat lagi. Penganten dan keluarganya itu harus dites cepat dulu. Kalau ada yang melanggar akan kami bubarkan," katanya.

Selain itu, pembatasan jam malam juga akan dilakukan dengan penutupan akses masuk pusat kota pada malam hari. Sehingga, masyarakat dari luar daerah masih bisa melewati jalur-jalur sekitar. Dengan begitu, sektor perekonomian yang ada di pusat kota juga wajib tutup dan tidak ada keramaian selama pembatasan jam malam diberlakukan.

Kepada masyarakat, mantan Sekda Kota Madiun itu juga mengimbau agar senantiasa menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan serta menghindari keramaian. Sehingga, upaya pencegahan penularan virus corona bisa lebih maksimal.

Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Selasa (15/6) mencapai 2.852 orang. Dari jumlah itu, 2.543 orang di antaranya telah sembuh, 42 orang masih dalam perawatan, 76 orang isolasi mandiri, dan 191 orang meninggal dunia.

Tambahan kasus per Selasa ini, konfirmasi baru 19 orang, sembuh tujuh orang, dan meninggal dunia dua orang.

Kasus aktif COVID-19 Kota Madiun per Selasa ini mencapai 118 orang, sedangkan, jumlah tracing hari ini sebanyak 35 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya