Liputan6.com, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, mengeluarkan 924 surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat bagi warga setempat yang hendak bepergian atau masuk ke Kota Surabaya.
"Jumlah ini sesuai dengan laporan yang disampaikan petugas hingga Selasa (22/6/2021)," kata Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Bangkalan, Madura, Rabu, 23 Juni 2021.
Ini berarti, ujar dia, SIKM yang dikeluarkan Pemkab Bangkalan kepada warga yang hendak bepergian atau hendak masuk Kota Surabaya tersebut hanya dalam waktu sehari, mengingat SIKM diberlakukan sejak Senin (21/6), dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
SIKM bisa dikeluarkan kepada warga yang hendak bepergian, apabila yang bersangkutan telah dilakukan tes cepat antigen.
"Bagi yang belum dites, maka yang bersangkutan harus mengikuti tes dulu, baru bisa menerima SIKM," ujar bupati.
SIKM berlaku selama tujuh hari. Warga yang hendak masuk ke Surabaya melalui Jembatan Suramadu atau melalui Pelabuhan Kamal, harus bisa menunjukkan surat tersebut kepada petugas agar diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya.
"Jika tidak, maka warga harus menjalani tes cepat antigen. Jadi, SIKM ini juga berfungsi meringankan tugas para petugas yang di dua lokasi itu," kata bupati, menjelaskan.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Cara Mengurus SIKM
Dengan demikian, kata Ra Latif, sapaan karib Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, itu semakin banyak warga yang hendak masuk ke Surabaya untuk mengurus SIKM.
Maka tes cepat antigen di akses Suramadu dan di Pelabutan Tanjung Perak, Surabaya juga akan semakin berkurang.
Warga yang hendak membuat SIKM ini, katanya, bisa dilakukan di masing-masing kecamatan, dengan cara mununjukan KTP elektronik, surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan serta keterangan negatif COVID-19.
"Berdasarkan itu, maka SIKM itu dapat dikeluarkan di masing-masing kecamatan," demikian Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, menjelaskan.
Advertisement