Liputan6.com, Surabaya- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. Di Surabaya, pusat perbelanjaan, warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, swalayan, dan sejenisnya harus tutup pada pukul 20.00 WIB dan bisa buka kembali mulai pukul 05.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) bernomor 443/6912/436.8.4/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Tetapi untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan," ujarnya di Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (27/6/2021).
Eri Cahyadi mengimbau masyarakat supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara, Pemkot Surabaya akan mempercepat vaksinasi secara masif sehingga dapat menahan lonjakan Covid-19.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menuturkan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik atau pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jika melanggar aturan PPKM Mikro, maka mereka akan mendapatkan sanksi administratif.