Seorang Pria di Madiun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Suyanto memasang jebakan tikus yang dialiri arus listrik di sawah miliknya guna menanggulangi serangan hama tikus.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2021, 08:27 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 08:25 WIB
Polisi saat olah TKP kasus pasutri tewas tersengat listrik jebakan tikus (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Polisi saat olah TKP kasus pasutri tewas tersengat listrik jebakan tikus (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Madiun - Kepolisian Resor Madiun menyelidiki kasus kematian seorang warga akibat tersengat listrik dari jebakan tikus di lahan persawahan.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan korban meninggal dalam kasus tersebut adalah Samijan, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

"Saat ditemukan di sawah, korban meninggal dengan ciri-ciri seperti tersengat listrik. Kemudian pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo," ujar AKBP Jury dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Minggu, 27 Juni 2021.

Menurut ia, terlapor dalam kasus tersebut adalah Suyanto, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, selaku pemilik sawah, dilansir dari Antara.

Suyanto memasang jebakan tikus yang dialiri arus listrik di sawah miliknya guna menanggulangi serangan hama tikus.

Saat kejadian, Suyanto bermaksud mematikan arus listrik yang tersambung pada jebakan tikus yang dibuat di sawahnya. Kemudian, dia melihat sesosok tubuh tergeletak sudah dalam kondisi tengkurap di area sawahnya persis mengenai kawat pada jebakan tikus.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Amankan Barang Bukti

Suyanto lalu mengangkat tubuh korban ke tepi sawah dengan maksud mengecek kondisinya dan diketahui korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Suyanto kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk membawa korban ke rumah duka.

Melihat kondisi korban meninggal dengan ciri-ciri seperti tersengat listrik, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo. "Pelaku berikut barang bukti diamankan oleh petugas dan ditangani sesuai proses hukum yang berlaku," katanya.

Akibat perbuatannya, Suyanto dijerat dengan pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya