12 Sektor Dibatasi pada PPKM Darurat di Kota Pasuruan

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, ada 12 sektor yang akan ada pembatasan pada penerapan PPKM Darurat di wilayah kerjanya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Jul 2021, 18:10 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 18:10 WIB
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf alias Gus Ipul (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf alias Gus Ipul (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Pasuruan - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, ada 12 sektor yang akan ada pembatasan pada penerapan PPKM Darurat di wilayah kerjanya.

"Sesuai instruksi pemerintah pusat, PPKM Darurat di Kota Pasuruan akan dimulai dengan 12 sektor pembatasan, diantaranya perkantoran, pendidikan, tempat umum, dan lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/7/2021).

Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini mengatakan, Satgas penanganan Covid-19 Pasuruan akan melakukan upaya-upaya yang sudah dilakukan selama ini, mulai pembatasan kegiatan, PPKM Mikro, dan lain sebagainya.

"Sekali lagi, saya ingin mengajak semua, mohon pengertian dan kerjasamanya. Kalau lebih cepat, Kota Pasuruan bisa lebih cepat lagi pulih dan normal kembali seperti sedia kala," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Percepat Vaksinasi

Selain itu, lanjut Gus Ipul, pihaknya mempercepat proses vaksinasi Covid-19 dengan menggandeng Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819, targetnya 3.000 orang yang akan divaksin.

"Pemkot juga akan membuat pekan vaksinasi khusus lansia. Untuk kategori lansia, sudah tuntas sekitar 64 persen. Naik lima persen lebih dibandingkan dulu," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya