Camat Wajib Setor Ini Selama PPKM Darurat di Jatim

PPKM darurat tidak efektif jika tidak ada peran kepala desa atau lurah sebab Jatim memiliki lebih dari 200.000 RT yang tersebar di kabupaten dan kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2021, 14:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya- Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak meminta camat se-Jatim menyetorkan laporan harian soal pelaksanaan PPKM darurat di wilayah masing-masing. Artinya, setiap camat di Jatim harus bertanya kepada lurah atau kepala desa terkait pelaksanaan PPKM darurat setiap hari.

Menurut Emil Dardak, PPKM darurat tidak efektif jika tidak ada peran kepala desa atau lurah sebab Jatim memiliki lebih dari 200.000 RT yang tersebar di kabupaten dan kota.

Terkait evaluasi PPKM Madiun Raya, Emil Dardak menyebutkan angka Covid-19 di Magetan, Kota Madiun, dan Ponorogo rata-rata 400 kasus aktif. Ia juga bercerita melihat atrean IGD penuh di Madiun lantaran pasien bergejala ringan panik dan pergi ke rumah sakit.

"Alhamdulilah akhirnya bisa ditangani RS Dolopo setelah berkoordinasi dengan bupati, mudah-mudahan bisa terpadu sehingga rumah sakit yang jadi rujukan utama bisa memaksimalkan kasus-kasus urgen," ujar Emil Dardak, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (10/7/2021).

Ia juga melihat rujukan rumah sakit yang tidak efsien. Di Madiun Raya, rumah sakit rujukan justru Ke RS Saiful Anwar Malang. Sementara, RS Lapangan Dungus di Madiun Raya justru dapat pasien dari jauh.

Emil Dardak berharap untuk pemabatasan mobilitas di Jatim bisa diperkuat dengan yang lebih mikro.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya