Pemkab Situbondo Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Dana Desa 2021

Pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan ADD untuk pemerintah desa dalam jenis bantuan keuangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2021, 18:17 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi dana desa (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi dana desa (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Situbondo - Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo Haryadi Tejo Laksono menegaskan, tidak ada pemotongan alokasi dana desa (ADD) tahun 2021, melainkan penyesuaian dana perimbangan yang diterima dari pemerintah pusat.

"Tidak benar kalau ada pemotongan ADD. Kami hanya penyesuaian sesuai dengan dana perimbangan yang diterima dari pemerintah pusat," katanya di Situbondo, Minggu,  11 Juli 2021.

Ia menjelaskan sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan ADD untuk pemerintah desa dalam jenis bantuan keuangan, dilansir dari Antara.

Dengan jumlah paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima dalam APBD 2021, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.

Menurut ia, dana perimbangan yang diterima Kabupaten Situbondo berkurang, dari sebelumnya Rp1.145.532.418.880 menjadi Rp1.120.885.204.880 menyusul adanya perubahan penjabaran APBD 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Besaran Dana Desa

Warga Curug Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Warga Desa Curug menunjukkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Kantor Desa Curug, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/09/2020). Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan BLT-DD tahap lima Rp 300 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam dana perimbangan itu, kata Haryadi, terdapat Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara otomatis juga berkurang, dengan terbitnya PMK 17/2021. DAU yang sebelumnya Rp769.567.632 berkurang menjadi Rp744.920.418.000 atau turun Rp24.647.214.000.

"Jadi, kami tegaskan tidak benar ada pemotongan dari pemda. Apalagi uangnya digunakan oleh pemda, tidak benar itu. Ini penyesuaian. ADD itu kan berasal dari DAU, sedangkan pemerintah pusat mengurangi DAU," ucapnya.

Haryadi menambahkan ADD yang diterima masing-masing desa tidak sama karena disesuaikan dengan formulasi penghitungan ADD per desa secara proporsional. Secara keselurahan ada pengurangan ADD sebesar Rp2.464.721.400 dari alokasi APBD induk sebesar Rp85.817.689.500.

"Karena DAU berkurang, maka secara otomatis dilakukan penyesuaian penghitungan kembali. Tentunya, setiap desa jumlah pengurangannya tidak sama. Ada rumus khusus terkait penghitungannya," paparnya.

Data diperoleh, dari 132 desadi Situbondo, hingga saat ini masih tersisa 32 desa yang belum mengajukan pencairan tahap pertama ke BPPKAD. Sedangkan 100 desa lainnya sudah menerima ADD yang ditransfer melalui rekening kas desa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya