Masjid Jami Malang Libur Tidak Terima dan Tidak Salurkan Hewan Kurban

Takmir Masjid Jami Kota Malang libur pada idul adha kali ini dengan tak menerima dan tak menyalurkan hewan kurban berbarengan dengan masa PPKM Darurat

oleh Zainul Arifin diperbarui 19 Jul 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 23:00 WIB
Info Mudik dan Wisata di Malang
Masjid Agung Jami' Kota Malang, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Pengurus Takmir Masjid Jami Kota Malang memastikan pada Idul Adha kali ini tak akan menerima dan menyalurkan hewan kurban. Ini sebagai salah satu upaya menghindari potensi kerumuman di masa PPKM Darurat ini.

Pengurus Takmir Masjid Jami Kota Malang, Mahmudi Muhith, mengatakan takmir masjid pada Idul Adha sekarang ini libur tak membentuk kepanitiaan hewan kurban. Keputusan itu sudah diumumkan ke masyarakat.

“Kami untuk kurban tahun ini mohon maaf tak menerima dan tak menyalurkan kurban. Libur dulu demi menghindari kerumuman,” kata Mahmudi di Malang, Senin, 19 Juli 2021.

Sedari malam takbiran maupun pagi esok harinya, gerbang masjid ditutup agar tidak ada ada jamaah dari luar yang datang. Apalagi pengurus masjid juga sudah mengumumkan tak akan menggelar dua kegiatan itu pada Idul Adha kali ini.

Bila ada pengurus Masjid Jami yang ingin berkurban, khususnya sapi maka disarankan agar dialihkan melalui Rumah Potong Hewan (RPH) di kawasan Gadang. Kebijakan tak menerima dan menyalurkan hewan kurban ini bentuk kepatuhan pada aturan PPKM Darurat.

“Sejak penerapan PPKM Darurat masjid juga sudah ditutup untuk umum,” ujar Mahmudi.

Pada idul adha 2020 lalu dalam suasana pandemi, masjid di sisi barat Alun-alun Malang itu masih menerima dan menyalurkan hewan kurban. Saat itu ada 7 ekor sapi dan 14 ekor kambing yang dikelola panitia. Jumlah itu termasuk jauh menurun dibanding kondisi normal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan Idul Adha Masa PPKM Darurat

Masjid Jami dan beberapa masjid besar di Kota Malang telah mengumumkan tak akan menggelar salat idul adha untuk umum. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk dukungan kebijakan PPKM Darurat.

Pemerintah Kota Malang sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 41 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1422 Hijriah.

Tiga poin dalam surat itu yakni meniadakan malam takbiran di masjid dan keliling. Meniadakan salat idul adha di masjid maupun di tanah lapang terbuka. Serta mengatur penyembelihan dan pemotongan hewan kurban.

Soal hewan kurban, Pemerintah Kota Malang menyiapkan tiga tata cara pada idul adha nanti. Pertama, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) selama 21-23 Juli 2021 dengan biaya pemotongan sebesar Rp 300 ribu per ekor.

Kedua, ada rencana pemotongan massal dengan lokasi yang dipilih antara Lapangan Kedungkandang atau lapangan di kawasan Stadion Gajayana. Itu untuk memfasilitasi bila di RPH tak mampu melakukan seluruhnya.

Terakhir, masjid boleh tetap menggelar pemotongan hewan kurban dengan syarat memberitahukan ke dinas terkait agar tetap ada pengawasan. Termasuk di gelar di tempat terbuka dan tetap sesuai protokol kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya