Seribu Warga Isoman di Jatim Dipindahkan ke Tempat Isoter dalam Sepekan

Pangdam Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto meyakini pemindahan warga isoman yang semula dijalankan di rumahnya masing-masing ke fasilitas isoter terdekat di lingkungannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2021, 16:18 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2021, 16:18 WIB
Khofifah menghadiri vaksinasi massal di lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Khofifah menghadiri vaksinasi massal di lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya Dalam sepekan terakhir, prajurit di jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya telah memindahkan seribu lebih pasien COVID-19 isolasi mandiri (isoman) ke fasilitas terpusat (isoter).

Panglima Kodam V/Brawijaya Mayor Jenderal (Mayjend) TNI Suharyanto mengungkapkan pemindahan tersebut merupakan komitmen dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur atas instruksi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemindahan itu kita lakukan setiap hari. Tadi pagi juga sudah kita gelar apel gelar pemindahan warga yang menjalani isoman ke tempat isoter," katanya di Surabaya, saat rapat koordinasi dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang digelar secara virtual, Rabu, 18 Agustus 2021, dilansir dari Antara.

Pangdam Mayjend TNI Suharyanto meyakini pemindahan warga isoman yang semula dijalankan di rumahnya masing-masing ke fasilitas isoter terdekat di lingkungannya akan semakin mengoptimalkan upaya penyembuhan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

Tekan Angka Kematian

"Kami optimistis penanganan pasien di isoter mampu menekan angka kematian yang ditimbulkan akibat COVID-19, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur," ucapnya.

Pangdam Suharyanto menargetkan seluruh warga Jawa Timur yang menjalankan isoman di rumah akan dipindahkan ke fasilitas isoter terdekat di lingkungannya masing-masing sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni dalam kurun waktu tiga minggu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya