Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, laman usulbansos.go.id adalah ikhtiar dari Pemkot Surabaya untuk memberi dan melayani yang terbaik kepada warga Surabaya dalam pemberian bantuan sosial.
"Ayo terus saling membantu, kita hadapi pandemi ini dengan cara gotong-royong," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (29/8/2021), dikutip dari Antara.Â
Eri mengatakan, selama beberapa waktu terakhir banyak menerima aduan yang intinya mengeluh belum menerima bantuan dari Pemkot Surabaya. Â
Advertisement
Menurutnya, selama ini Pemkot Surabaya sudah menyalurkan berbagai skema bantuan sosial. Namun, karena pandemi COVID-19 ini memang sangat luar biasa dan dampaknya sangat luas, pasti ada beberapa warga Surabaya yang masih belum terjangkau dan belum mendapatkan bantuan sosial.Â
Makanya, ia pun mengajak semua warga untuk saling membantu dan meningkatkan empati.Sekarang ini, Pemkot Surabaya sudah membuka pengaduan melalui https://usulbansos.surabaya.go.id/.Â
"Silakan warga Surabaya bisa melaporkan diri sendiri. Silakan melaporkan jika ada tetangga, ada warga Surabaya yang perlu dibantu, tolong dibantu dan dilaporkan melalui aplikasi ini," ujarnya.Â
Setelah melaporkan melalui aplikasi itu, lanjut dia, jajaran Pemkot Surabaya mulai dari camat hingga lurah akan verifikasi selama 1x24 jam. Ini adalah waktu maksimal yang harus dilakukan oleh para camat dan lurah.
Eri menambahkan bantuan sosial itu akan diberikan kepada orang yang belum menerima bantuan sosial, baik dari Kemensos maupun Pemkot Surabaya.Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cukup Mudah
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser memastikan bahwa aplikasi ini dibuat dengan sangat sederhana dan gampang untuk diakses oleh warga.
Cukup masuk ke laman: https://usulbansos.surabaya.go.id/ lalu akan muncul layanan pengajuan usulan penerima bantuan sosial (bansos).Â
Selanjutnya, bisa digeser ke bawah untuk mengisi form usulan penerima bantuan. Lalu, silahkan diisikan pengajuan usulan penerima bantuan sosial dengan sebenar-benarnya, mulai dari NIK pelapor, nama pelapor, nomor telpon/WhatsApp pelapor, dan email pelapor. Kemudian diisi data usulan penerima bantuan.Â
"Dalam data usulan penerima bantuan itu diantara yang harus diisi adalah kecamatan KTP yang diusulkan dan alasan membutuhkan bantuan. Setelah semua diisi lalu klik kirim. Secara otomatis, usulan ini akan masuk ke dashboard kecamatan. Lalu 1x24 jam camat dan lurah akan melakukan verifikasi terhadap usulan yang masuk itu," ujarnya.Â
Saat melakukan verifikasi itu, camat dan lurah akan melihat seberapa pantas warga ini menerima bantuan, karena verifikasinya nanti melalui digital dan lapangan.
Advertisement