3 Terpidana Korupsi DAK Jember Serahkan Diri ke Kejaksaan

MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan pengadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2021, 09:14 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 09:14 WIB
[Bintang] 20 Mei: 12 Tuntutan Rakyat Indonesia Pada Jokowi
Ilustrasi tangkap koruptor (Via: huffingtonpost.com)

Liputan6.com, Jember Tiga terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2010 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (16/9/2021). Ketiga terpidana itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember.

Ketiga ASN yang pernah bertugas di Dinas Pendidikan Pemkab Jember 2010 itu, yakni Sudjarwono dan Malai Sondi (Staf Sub-Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan) dan Sugeng B. Resobowo (Sekretaris Kelurahan Jember Kidul) menyerahkan diri ke kejaksaan setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

"Kami mengapresiasi kepada keluarga ketiga terpidana yang menghadirkan terpidana secara sukarela ke kejaksaan, sehingga tidak ada upaya paksa penjemputan terpidana atas putusan MA tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jember Soemarno di Kantor Kejari setempat, dilansir dari Antara.

Menurutnya, Kejari Jember menerima salinan putusan resmi kasasi MA yang menolak banding ketiga terpidana pada pekan lalu, sehingga pekan ini melakukan eksekusi atas putusan tersebut. Namun, ketiga terpidana dengan sukarela menyerahkan diri ke kejaksaan.

"MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Buku dan Alat Peraga

Remisi untuk Koruptor
Ilustrasi remisi koruptor

Dalam amar putusan kasasi MA tersebut, ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Terpidana pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari saat menjalani proses hukum tahun 2011 lalu, karena kasus itu kasus lama yang putusan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada tahun 2012," ujarnya.

Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan tahun 2010 berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.

Ketiga ASN Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya