Liputan6.com, Malang - Rombongan gowes Wali Kota Malang, Sutiaji beserta para pejabat pemkot diduga memaksa masuk ke Pantai Kondang Merak, Malang. Tindakan itu jadi ironi di kala warga harus patuh aturan dan diancam sanksi bila melanggar aturan masa PPKM.
Pegiat antikorupsi menilai aksi terobos rombongan gowes Wali Kota Malang dan pejabat pemkot ke pantai yang masih ditutup selama masa PPKM itu diduga melanggar hukum. Serta menciderai rasa keadilan terhadap waga yang selama ini wajib patuh terhadap kebijakan itu.
Advertisement
Baca Juga
“Seluruh warga diminta patuh prokes dan membatasi aktivitas sosial, sementara rombongan pejabat justru berlibur di pantai. Itu menciderai nurani publik,” kata Ahmad Adi, Kepala Divisi Advokasi Malang Corruption Watch (MCW).
Kota dan Kabupaten Malang masih pada PPKM level 3. Seluruh area publik termasuk tempat wisata umum seperti Pantai Kondang Merak tutup sementara. Itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Ketika rombongan wali kota memaksa masuk, maka itu bentuk tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum,” kata Adi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Desak Polisi Bertindak
Rombongan pejabat tak patuh pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang tercantum di Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.
MCW mendesak kepolisian maupun kejaksaan memproses pelanggaran rombongan gowes Wali Kota Malang itu. Sebab penegakan hukum harus adil dan tak diskriminatif. Warga terhimpit kebutuhan ekonomi terpaksa beraktivitas, lalu disanksi karena melanggar protokol.
“Sangat tak etis penyelenggara pemerintahan dan penegak kebijakan berbuat seperti itu. Hukum harus ditegakkan dan setara untuk semua,” ujar Adi.
Advertisement