PPKM Dilonggarkan, Pendapatan Daerah Surabaya Meningkat?

Pihaknya mendorong Pemerintah Kota Surabaya agar meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dengan target 90 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2021, 20:10 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2021, 20:10 WIB
Tugu Pahlawan
Tugu Pahlawan (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno berharap pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini diharapkan diikuti dengan peningkatan pajak daerah. 

"Harapannya, dengan kondisi ini mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah," katanya, Jumat (24/9/2021), dikutip dari Antara.

Pihaknya mendorong Pemerintah Kota Surabaya agar meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dengan target 90 persen. Hal ini seiring dengan adanya sejumlah pelonggaran di sektor perdagangan.

"Pada 2020 bisa menyentuh di angka 75 persen. Kami minta ada target sampai 90 persen untuk 2021 ini," katanya.

Politisi PDIP Surabaya ini menyatakan, target tersebut sekaligus untuk mengedukasi para pelaku usaha agar tetap patuh terhadap kewajiban pajak. Sebagai bentuk dukungan peningkatan penghasilan asli daerah (PAD).

"Ini perekonomian sudah berjalan, jadi ini juga sebagai upaya memunculkan kesadaran dari para pengusaha untuk patuh pajak. Karena pajak ini juga akan kembali kepada masyarakat Surabaya," katanya.

Anas pun berharap dengan dimulainya pemulihan di sektor ekonomi diikuti dengan meningkatnya pendapatan dari sektor lainnya di Kota Surabaya.

"Semoga perekonomian ini bergerak, pendapatan pemerintah pun juga bertambah. Sekali lagi ini semua juga akan kembali ke masyarakat juga," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ekonomi Bangkit

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, dengan diperbolehkannya para pedagang berjualan mulai hingga pukul 24.00 WIB menunjukkan sudah waktunya ekonomi di Kota Pahlawan, Jawa Timur, bergerak.

"Geliat roda perekonomian di Kota Surabaya mulai meningkat seiring dengan melandainya kasus COVID-19," kata Eri.

Kondisi inipun, lanjut dia, diikuti sejumlah pelonggaran salah satunya pelonggaran jam operasional usaha yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya