Dapat Lampu Hijau, Kebun Binatang Surabaya Segera Dibuka

Menurut Eri Cahyadi, pembukaan uji coba itu akan dilakukan secepatnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2021, 13:18 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 13:18 WIB
Kebun Binatang Surabaya ramai pengunjung saat libur Lebaran. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kebun Binatang Surabaya ramai pengunjung saat libur Lebaran. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kabar gembira untuk warga Surabaya dan sekitarnya, Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan segera dibuka menyusul adanya Surat Edaran (SE) Kemenparekraf Nomor SE/19/IL.04.00/DII/2021 Tentang Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah.

"Kami masih koordinasi karena baru kemarin menerima kabar kalau beberapa taman rekreasi sudah boleh dibuka," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (30/9/2021).

Diketahui Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah dengan PPKM Level 3 di Jawa-Bali. 

Surat edaran itu memuat daftar taman rekreasi yang dilakukan uji coba penerapan prokes tahap I dan II di wilayah Jawa Timur. Dari sembilan taman rekreasi yang akan diuji coba pembukaannya di Jatim, dua taman rekreasi diantaranya berada di Surabaya, yaitu Kebun Binatang Surabaya dan Surabaya North Quay (SNQ). 

Menurut Eri, pembukaan uji coba itu akan dilakukan secepatnya. Namun, pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu surat edaran tersebut bersama dengan pelaku usaha taman rekreasi yang dipilih. Sehingga, saat uji coba nantinya dapat berjalan sesuai dengan prokes yang berlaku.

"Masih kami rapatkan. Tapi, yang penting saat buka nanti tetap aman. Semoga minggu depan sudah bisa buka kembali," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aplikasi PeduliLindungi

 

Meski demikian, Eri menjelaskan, pada masa uji coba itu, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini penting untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).  

"Prokesnya nanti tentu yang pertama, tidak ada bentuk pembayaran secara tunai, semuanya harus non-tunai. Kedua, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Ketiga, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya