Pelaku Perdagangan Satwa Liar Jenis Burung di Sidoarjo Diciduk Polisi

Barang bukti di antaranya tiga burung cendrawasih toowa cemerlang, empat burung cendrawasih kuning, dan satu burung cendrawasih mati kawat.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2021, 09:06 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 09:06 WIB
Burung hasil penyelundupan
Diamankannya burung-burung tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang diangkut dari Takengon, Banda Aceh, kemudian ke Medan

Liputan6.com, Sidoarjo - Seorang pelaku berinisial M warga Krian, Sidoarjo diduga memperdagangkan satwa jenis burung yang dilindungi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Senin (18/10/2021), mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Krian, Sidoarjo.

"Rata-rata satwa jenis burung tersebut berasal dari Papua," katanya di Mapolresta Sidoarjo, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan barang bukti tersebut, di antaranya tiga burung cendrawasih toowa cemerlang, empat burung cendrawasih kuning, dan satu burung cendrawasih mati kawat.

"Kemudian juga ada dua burung cendrawasih raja, satu burung cendrawasih botak, lima burung Abetet, dan tujuh burung nuri bayan," katanya.

Kombes Kusumo Wahyu mengatakan tersangka ditangkap karena memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi dan melanggar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Masih dalam tahap penyelidikan kami, bahwa tersangka mendapatkan burung endemik ini, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kami," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

5 Tahun Penjara

Polda Metro Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Petugas mengambil foto satwa liar yang dilindungi burung beo Nias yang disita di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). Sub Direktorat 3 Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria lantaran memperdagangkan satwa dilindungi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ia menjelaskan, kemudian tersangka memasarkan burung ilegal tersebut secara dalam jaringan kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi.

"Untuk burung cenderawasih dijual dengan harga Rp4 juta per ekor, kemudian burung nuri bayan dijual dengan harga Rp1,5 juta setiap ekor," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka M dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya