Liputan6.com, Sidoarjo - Cairan rokok elektrik ilegal senial Rp 559,5 juta disita petugas Bea dan Cukai Sidoarjo, Jawa Timur. Barang ilegal tersebut disita dari tempat produksi dan penyimpanan barang kena cukai (BKC), berupa produksi cairan vape atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di Surabaya.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pantjoro Agung di Sidoarjo, Selasa (2/11/2021) mengatakan, penggerebekan dilakukan di tempat milik tersangka IS warga Surabaya.
"Petugas menyita sebanyak 14.338 botol HPTL berbagai ukuran sudah dikemas dengan tanpa dilekati pita cukai," katanya saat temu media, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, perkiraan total nilai barang hasil produksi dan siap edar, senilai Rp 559.590,5 juta dengan total perkiraan kerugian negara Rp 318,9 juta.
Ia menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah melakukan penyelidikan terkait promosi dan belanja dalam jaringan pada akun pelaku.
"Dari penelusuran tersebut kami mencoba melakukan transaksi dalam jaringan dengan pelaku. Seiring waktu berjalan, KPPBC TMP B Sidoarjo selain transaksi juga bekerja sama dengan kurir," ungkapnya.
Dari penyelidikan dan keterangan yang didapatkan, kata dia, akhirnya identitas pelaku, tempat produksi dan gudang penyimpanan produk cairan rokok elektrik ilegal itu sudah dikantongi dan berhasil digerebek.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Â
Tanpa Uji Lab
Ia mengatakan dalam penyidikan, pelaku berinisial IS memproduksi cairan rokok elektrik atau HPTL dengan menggunakan bahan campuran cairan kimia, nikotin dan lainnya tanpa dilandasi hasil uji lab.
Cara mencampurnya berdasarkan asumsi perkiraan ukuran, komposisi bahan cairan rokok elektrik tersebut asal-asalan. Pelaku mengaku bisa meracik semua bahan untuk vape, hasil melihat dari YouTube.
"Dalam kasus ini, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikannya sudah berstatus P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Surabaya. Pasal yang disangkakan antara lain pasal 50 dan atau 54 Undang - Undang Cukai," katanya.
Sementara itu IS mengaku pekerjaan yang dilakukan ini sudah berjalan 2 tahun lebih. Setiap hari bisa menjual dan meraup keuntungan dari transaksi dalam jaringan sebesar Rp400 ribu sampai Rp500 ribu.
"Keuntungan sebulan bersih bisa sampai sebesar Rp20 juta dan kadang lebih," ungkap dia.
Advertisement