Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap 10 pelaku kekerasan terhadap anak di Kota Malang. Penyidik masih mendalami peran masing – masing pelaku itu dengan dugaan dua perkara yakni kekerasan seksual dan pengeroyokan.
Kapolres Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, para pelaku kekerasan anak itu masih di bawah umur dan masih berstatus saksi terperiksa lantaran penyidikan belum 1 x 24 jam. Peran para pelaku didentifkasi berdasarkan video viral serta keterangan korban.
Advertisement
Baca Juga
“Para pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Tapi masih harus dilihat perannya,” kata Budi Hermanto di Malang, Selasa, (23/11/2021).
Kepolisian sudah memiliki hasil visum korban dan analisis video yang viral itu. Selain itu, disita barang bukti mulai dari pakaian para pelaku sesuai video rekaman, telepon seluler milik korban yang dirampas pelaku. Serta telepon seluler yang digunakan untuk merekam pengeroyokan.
Menurut Budi, dari sepuluh pelaku itu terdiri dari dua orang pelaku kekerasan seksual dan delapan pelaku pengeroyokan. Ia menyebut seluruhnya masih berusia di bawah umur meskipun dua pelaku kekerasan seksual merupakan merupakan sepasang suami istri yang menikah siri.
“Karena pelaku dan korban masih berstatus anak, maka kami koordinasi dengan psikolog dan instansi lainnya untuk penanganan perkara ini,” ujar Budi.
Dugaan sementara, motif kasus kekerasan itu bermula dari pencabulan pelaku terhadap korban yang memicu kekesalan istrinya. Setelah itu sang istri memanggil teman-temannya sehingga terjadi pengeroyokan.
“Korban hanya kenal biasa dengan pelaku, bukan teman akrab,” ucap Budi Hermanto.
Kepolisian menjerat para pelaku kekerasan terhadap anak itu dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.
“Tentu proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur penanganan anak di bawah umur,” kata Budi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pendampingan Korban
Kepolisian melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang, psikolog serta Badan Pemasyarakat (Bapas) untuk penanganan perkara. Khususnya pemulihan psikis korban yang terdampak besar akibat peristiwa itu.
“Membantu dalam penanganan perkara ini serta trauma healing untuk korban,” ucap Budi Hermanto.
Kepolisan juga meminta semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam merespon kasus ini. Agar tak mengumbar identitas korban, pelaku maupun kronologis peristiwa secara detil. Sebab hal itu bisa menimbulkan trauma lanjutan khususnya terhadap korban.
“Tunggu hasil penyelidikan, percayakan pada tim penyidik. Kami minta jangan mengumbar identitas korban dan pelaku,” katanya.
Advertisement