Polisi Tangkap Pacar Novia Widyasari, Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya

Korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Des 2021, 08:43 WIB
Diterbitkan 05 Des 2021, 08:12 WIB
Polisi menangkap pacar Novia Widyasari. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Polisi menangkap pacar Novia Widyasari. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan, pacar dari Novia Widyasari Rahayu berinisial RB, sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten.

Slamet menceritakan, hasil dari penemuan mayat korban ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko pada 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda - tanda penganiayaan.

"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu (4/12/2021) malam.

Slamet mengatakan, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten dan di back Up oleh Ditreskrimum Polda Jatim, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

"Korban dan anggota Polri ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ucapnya.

Slamet mengungkapkan, keduanya kemudian hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," ujarnya.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," ucap Slamet.

Slamet menyampaikan, perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

"Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah - langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," ujarnya.

"Kita akan menerapkan pasal - pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," ucap Slamet.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dalami Penyebab Bunuh Diri

Slamet menegaskan, pihaknya akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara ini sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa yang didapatkan sesuai dengan pasal - pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua.

"Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," ujarnya.

Slamet menuturkan, sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

"Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya