Polisi Periksa Orangtua Randy Bagus terkait Kematian Novia Widyasari

Saat ditanya soal penahanan Randy Bagus hanya bersifat formalitas. Gatot pun menjawab bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 15:00 WIB
Polda Jatim Ambil Alih dan Janji Kawal Tuntas Kasus Narkoba di Malang Sampai Pengadilan
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut kepolisian akan profesional dan membawa kasus pelaku narkoba di Malang ini sampai tuntas ke pengadilan (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, pihaknya sudah  memeriksa sejumlah anggota keluarga dari Randy Bagus, terduga pelaku aborsi terhadap almarhumah Novia Widyasari.

"Semua sudah kami periksa, iya anggota keluarga Bripda RB," ungkap Gatot, Selasa (7/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Anggota keluarga yang dimaksud adalah Orangtua Randy Bagus. Pemeriksaan ini mengingat dalam kabar yang beredar, orangtua Randy Bagus juga terlibat dalam praktek aborsi tersebut.

Saat ditanya soal penahanan Randy Bagus hanya bersifat formalitas. Gatot pun menjawab bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional.

"Intinya kami lakukan secara professional. Saat ini sudah kami tahan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Novia Widyasari (23) mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Meninggal Bunuh Diri?

Korban meninggal diduga menenggak racun. Di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat.

Korban nekat melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian bernama Randy Bagus Hari Sasongko yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan. Korban diduga depresi dengan hubungannya tersebut.

Pihak Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka. Ia dijerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Randy diancam hukuman 5 tahun penjara. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya