Cekoki Kucing Minuman Keras, Pemuda di Tulungagung Masuk Bui

Awalnya, pelaku alias pemilik akun Instagram @azzam_cancel mengaku bahwa cairan yang diberikan kepada kucing tersebut bukanlah ciu, melainkan air kelapa.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Des 2021, 18:44 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 22:12 WIB
Kucing - Vania
Ilustrasi Kucing/https://unsplash.com/Amber Kipp

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menahan AZI (24), pemuda asal Keamatan Gondang Tulungagung karena kasus penganiayaan kucing, yang videonya viral di media sosial.

AZI sudah menjadi tersangka sejak dua tahun terakhir di Polres Tulungagung.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung sejak Rabu (16/12/2021)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, dikutip dari Antara, Sabtu (18/12/2021).

Kasus AZI sebenarnya sudah lama, hampir dua tahunan. Ia dilaporkan komunitas pecinta satwa, dan pecinta kucing karena telah menganiaya jenis hewan piaraan tersebut dengan cara mencekoki mulut hewan mungil itu dengan minuman keras.

Tindakan sadis terhadap kucing itu direkam video lalu diunggah ke media sosial sehingga memicu kegaduhan di kalangan jagat warganet setempat. Video tersebut beredar luas di masyarakat pada 18 Oktober 2019.

Awalnya, pelaku alias pemilik akun Instagram @azzam_cancel mengaku bahwa cairan yang diberikan kepada kucing tersebut bukanlah ciu, melainkan air kelapa.

Pelaku berdalih, air kelapa diberikan untuk menyelamatkan kucing yang keracunan.

"Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana," jelas Agung.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Berdalih Air Kelapa

AZI pun kemudian diperiksa polisi dan dijerat dengan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

Sempat terkatung-katung lama, berkas acara pemeriksaan AZI kemudian dilanjutkan.

AZI yang berstatus tersangka dalam perkaa itu kemudian ditahan setelah berkas acara penyelidikan dan penyidikan dianggap memenuhi syarat secara hukum pidana dan dilakukan penahanan, lantaran syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.

"Kami juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya