Jam Buka Mal di Madiun Dibatasi Saat Tahun Baru 2022

Supriyono meminta pengusaha THM mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu untuk mencegah penularan COVID-19, meski Kota Madiun saat ini berada pada PPKM level 1.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2021, 19:16 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi Tahun Baru
Ilustrasi Tahun Baru. (Photo on Freepik)

Liputan6.com, Surabaya - Operasional tempat hiburan malam (THM) dan mal di Kota Madiun akan dibatasi pada Tahun Baru 2022.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol-PP dan Damkar Kota Madiun Supriyono mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota (Inwal) Madiun Nomor 34 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan tahun baru di Kota Madiun.

"Pemerintah tidak melarang orang beraktivitas tapi karena saat ini masih pandemi dan Inmendagri serta Inwalnya sudah ada, jadi harus kita patuhi bersama," ujar Supriyono, Kamis (30/12/2021), dikutip dari Antara.

Sebelum momentum Natal dan tahun baru tempat hiburan malam diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB, kini sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diizinkan buka hanya sampai pukul 22.00 WIB. Selain itu hall THM wajib ditutup dan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Supriyono meminta pengusaha THM mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu untuk mencegah penularan COVID-19, meski Kota Madiun saat ini berada pada PPKM level 1.

Ia menyebut bukan hanya THM, aturan pembatasan jam operasional juga berlaku bagi pelaku usaha lain. Seperti halnya di pusat perbelanjaan dan mal. Yakni dari jam 09.00WIB-22.00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari kerumunan massa. Utamanya menjelang dan hingga saat malam pergantian tahun baru.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Siap Patuhi

Humas Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun, Brama Sandi menyatakan akan mengikuti aturan tersebut meski dari segi tingkat kunjungan akan berkurang.

"Kita ikuti aturan dari pemerintah saja. Karena Inwal itu kan mengacu pada Inmendagri. Kalau kegiatan di hall memang libur selama periode Natal dan tahun baru," kata Brama Sandi.

Pihaknya berharap aturan tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh THM yang tergabung di Patahima. Hal itu sebagai bentuk dukungan untuk mencegah penularan COVID-19.

Sementara, Marketing Communications Suncity Mal Madiun Nur Cholis mengatakan meski kurva COVID-19 di Madiun semakin melandai, Suncity Mal tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) ketat bagi penjunjung. Sebelum masuk, para pengunjung wajib melakukan "scan barcode" aplikasi PeduliLindungi.

"Kapasitas pusat perbelanjaan juga kami batasi maksimal 75 persen. Jam operasional efektif juga hanya sampai pukul 21.30 WIB," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya