Polisi Grebek Kapal Diduga Menangkap Lumba-Lumba di Pacitan

Polisi menangani kasus dugaan penangkapan lumba-lumba sejak Sabtu (8/1). Aparat kepolisian melakukan penggerebekan kapal dengan dukungan personel dari TNI Angkatan Laut.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2022, 08:00 WIB
Lumba-Lumba Liar di Pantai Lovina Bali
Lumba-lumba berenang dekat perahu yang berisi wisatawan di perairan Pantai Lovina di Singaraja, Bali, Jumat (30/10/2020). Pantai Lovin aini salah satu destinasi pariwisata di Pulau Bali yang menawarkan pemandangan matahari terbit dan wisata mengamati lumba-lumba di laut lepas. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Liputan6.com, Pacitan Aparat Kepolisian Resor Pacitan menyelidiki dugaan penangkapan lumba-lumba di wilayah perairan Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, setelah rekaman video mengenai penangkapan lumba-lumba mengemuka.

Kepala Polsekta Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan mengatakan bahwa polisi sudah menggerebek kapal yang diduga digunakan untuk menangkap lumba-lumba dan membawa empat awak kapal, termasuk nakhoda, ke markas kepolisian untuk memeriksa mereka.

"Saat digerebek, kami tidak menemukan bangkai lumba-lumba di dalam geladak kapal kecuali ikan-ikan segar di antara tumpukan bongkahan es dalam kotak. Namun demikian, empat orang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan," kata Sugeng, Minggu (9/1/2022), dilansir dari Antara.

"Kami lakukan interogasi untuk membuktikan ada tidaknya sisa-sisa yang diambil daripada yang dinamakan lumba-lumba itu," katanya.

Polisi menangani kasus dugaan penangkapan lumba-lumba sejak Sabtu (8/1). Aparat kepolisian melakukan penggerebekan kapal dengan dukungan personel dari TNI Angkatan Laut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Penggeledahan Kapal

Ilustrasi Lumba-Lumba
Ilustrasi lumba-lumba (dok. Pixabay.com/webidrole/Putu Elmira)

Selama penggerebekan, polisi menggeledah kapal dan memeriksa boks-boks tempat penyimpanan ikan di geladak, namun tidak menemukan lumba-lumba di dalamnya.

Menurut keterangan awak kapal, Sugeng mengatakan, kapal sempat membawa tujuh lumba-lumba yang tersangkut di dalam jaring bersama tangkapan ikan yang lain, namun mamalia laut itu mati karena terlalu lama terperangkap di dalam jaring.

"Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jam. Kapan tersangkut, itu enggak dipahami," kata Sugeng.

"Nanti kan kami akan buktikan seperti apa. Yang jelas barang ini sekarang kan sudah dalam jangkauan reskrim dan intel. Kalau memenuhi unsur (pidana) bisa naik ke penyidikan," ia menambahkan.

Viral di Media Sosial

Kasus penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitan mengemuka setelah seorang anak buah kapal mengunggah rekaman video tangkapan ikan, termasuk di antaranya tujuh lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostris) berukuran 1,5 meter.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka (CITES) memasukkan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II, daftar spesies yang tidak terancam punah tapi bisa menjadi terancam punah bila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya