Polres Madiun Tahan Mantan Kepala Desa Tersangkut Korupsi APBDes

Terungkap bahwa NA menggunakan uang negara dari APBDes untuk kepentingan pribadi berkali-kali saat menjabat sebagai kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Madiun, yakni mulai tahun 2016 sampai 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Korupsi

Liputan6.com, Madiun Mantan Kepala Desa Kaligunting berinisial NA tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2019 ditahan Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, mantan Kades Kaligunting NA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Kemudian, NA dipanggil dan diperiksa kembali pada 11 Januari 2022, setelah itu langsung ditahan di Mapolres Madiun.

"Tersangka sudah kami tahan. Penahanan dilakukan per kemarin tanggal 11 Januari 2022 untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya di Madiun, Kamis (13/1/2022), dilansir dari Antara.

Ryan menjelaskan dalam penyidikan kasus itu terungkap bahwa NA menggunakan uang negara dari APBDes untuk kepentingan pribadi berkali-kali saat menjabat sebagai kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Madiun, yakni mulai tahun 2016 sampai 2019. Uang dari APBDes yang ditilap NA berasal dari berbagai pos kegiatan.

"APBDes dikuasai tersangka. Uang di bendahara diambil dengan alasan pelaksanaan kegiatan sudah ditangani dan ditalangi uang sendiri," kata AKP Ryan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Anggaran yang Diselewengkan

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Catatan kepolisian, ada sejumlah anggaran kegiatan yang diselewengkan tersangka NA, yakni honor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari tahun 2016 sampai 2019, honor perencana kegiatan pada 2019, selain itu juga honor tukang dan kuli selama tahun 2017 hingga 2019.

Tak hanya itu, tersangka NA juga menggunakan uang tunjangan sekretaris desa dan kasi pemerintahan pada tahun 2018-2019, serta dana kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan di desa setempat. Taksiran total kerugian negara sekitar Rp487 juta.

Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Kaligunting, Kecamatan Mejayan, itu sejak April tahun 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya