Liputan6.com, Probolinggo Pemilihan kepalada desa (Pilkades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur akan diselenggarakan serentak pada pertengahan Februari 2022. Namun, dari 253 desa yang akan mengikuti pilkades, tiga desa akan ditunda pelaksanaannya karena sejumlah sebab.
Baca Juga
Penundaan pilkades itu di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces; Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran, dan Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, yang tertuang dalam surat keputusan (SK) ditandatangani oleh Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.
Advertisement
"Pilkades Desa Kerpangan di Kecamatan Leces dan Desa Sogaan di Kecamatan Pakuniran ditunda karena dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih ternyata satu orang meninggal dunia," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto di Probolinggo, Kamis (13/1/2022), dilansir dari Antara.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021, jika terjadi seperti itu, tidak ada mekanisme tambahan lagi.
"Apabila calon kepala desa di sebuah desa yang hanya memiliki dua orang dan satu berhalangan tetap karena meninggal dunia hingga hanya terdapat calon tunggal, pelaksanaan pilkades akan ditunda," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa BPD harus melaporkan kepada Bupati. Selanjutnya Bupati akan menunda pelaksanaan pilkades tersebut. Untuk pelaksanaannya, pihaknya masih akan konsultasi dulu dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Ada Calon
Mengenai penundaan pilkades di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, ia menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 semua bakal calon kepala desa memilih untuk mengundurkan diri disertai dengan meterai.
Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2021, panitia desa karena sudah merasa tidak ada calonnya juga melakukan pengunduran diri dengan bermeterai disertai pengembalian berkas calon.
"Penundaan itu karena kalau dipaksakan khawatir ada pelanggaran Perbup Nomor 58 Tahun 2021 dan berpotensi akan digugat sehingga lebih aman untuk ditunda dahulu sambil meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri," ujarnya.
Ia menyebutkan ada ketentuan bahwa dalam satu periode itu hanya bisa tiga kali perhelatan pilkades. Saat ini adalah perhelatan pilkades pertama yang harusnya diikuti 253 desa, berikutnya pilkades kedua yang diikuti oleh 11 desa dan pilkades ketiga diikuti oleh 62 desa.
Advertisement