Modus Guru Tari di Malang Setubuhi 6 Anak Didiknya

Tersangka memberi iming - iming apabila korban melakukan ritual tersebut maka akan menjadi penari jaranan yang bagus.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Jan 2022, 15:05 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 15:05 WIB
YR, guru tari di Malang setubuhi 6 murid didiknya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
YR, guru tari di Malang setubuhi 6 murid didiknya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Kapolresta Malang Kota AKBP Budhi Hermanto membeber modus aksi bejat YR, guru tari di Kota Malang dalam menjalankan aksinya menyetubuhi anak didiknya.

Kapolresta yang karib disapa Kombes Pol Buher ini mengungkapkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumahnya.

Kemudian, lanjut Kombes Buher, tersangka memberi iming - iming apabila korban melakukan ritual tersebut maka akan menjadi penari jaranan yang bagus.

"Modus pelaku pura-pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata korban dicabuli, dibawa ke dalam suatu kamar,” ucap Kombes Buher.

Dari tujuh korban, kata Kombes Buher, ada enam korban disetubuhi dan satu orang korban pencabulan yang masih dalam tahap pemeriksaan petugas.

"Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Korban ada yang mengalami dua atau bahkan tiga kali persetubuhan atau pencabulan," ujarnya.

 

Imbau Lapor

Buher mengimbau kepada keluarga korban atau masyarakat Kota Malang yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa untuk segera melapor kepada petugas Kepolisian.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” ucapnya.

"Atas perbuatanya, tersangka terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara," ujar Kombes Buher. 2 Attachments

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya