Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan berkas perkara tersangka Randy Bagus Hari Sasongko dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Mojokerto.
Randy Bagus merupakan mantan polisi yang menjadi pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu.Â
"Jadi terkait saudara Randy kemarin sudah dilakukan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dengan hasil PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Kemudian dari hasil penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto," kata Kombes Gatot di Surabaya, Rabu (2/2/2022), dikutip dari Antara.
Advertisement
Polda Jatim telah menyerahkan tersangka Randy Bagus kepada Kejaksaan Mojokerto untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Jadi penanganan KKEP dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," katanya.
Â
Ancaman Hukuman
Gatot menyatakan mengenai upacara pencopotan Randy dari institusi kepolisian masih perlu menunggu administrasi.
"Nantinya ada dewan terkait masalah anggota, itu baru bisa dilakukan pelepasan kontak. Nanti kan bisa lihat update-nya seperti apa. Jika sudah selesai bisa kita lakukan pencopotan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.Â
Advertisement