Pengakuan Pegawai Restoran di Jember yang Rekam Video Perempuan di Toilet

Polisi berhasil menemukan 7 video hasil rekaman tersangka di HP miliknya.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Feb 2022, 06:41 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2022, 18:24 WIB
Tersangka perekam video perempuan di toilet diamankan polisi. (Hermawan Arifinato/Liputan6.com)
Tersangka perekam video perempuan di toilet diamankan polisi. (Hermawan Arifinato/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jember - MA pemuda 23 tahun yang ditangkap polisi kerena merekam aktivitas pengunjung wanita di toilet restoran di Jember, mengaku belum menyebarkan rekaman video tersebut. Kepada polisi MA mengaku hanya menyimpan rekaman berbau cabul itu untuk koleksi dan kesenangan pribadi.

“Tersangka mengaku tidak disebar, hanya untuk konsumsi dan koleksi pribadinya,”ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP  Komang Yogi Arya Wiguna, di Mapolres Jember, Sabtu (5/2/2022).

MA dibekuk polisi pada Jumat (4/2/2022) atas laporan salah satu pengunjung Wanita di sebuah restoran di Jember. MA pada awal pekan lalu, dipergoki oleh AF (21) pengunjung yang juga mahasiswi itu, telah merekam aktivitas korban di toilet restoran.

MA sebelumnya bekerja di restoran tersebut dan langsung dipecat setelah kepergok mengintip dan merekam aktivitas pengunjung Wanita di dalam toilet.

"Sampai saat ini, kami masih memeriksa Handphone tersangka, karena diduga kuat masih ada korban lainnya," ujar Komang.

Dari pemeriksaan sementara di HP tersangka, terdapat setidaknya 7 perempuan yang jadi korban ulah cabul tersangka MA.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lainya,"lanjut Komang.

Periksa Manajemen

Selain HP pelaku, polisi juga akan memeriksa pihak manajemen restoran dan sejumlah CCTV yang ada di lokasi kejadian.

“Jadi saat korban masuk ke toilet, dibuntuti oleh tersangka dan direkam dari lubang bawah pintu toilet menggunakan Hanphone,”paparan komang

Sehari sebelumnya korban AF melapor ke polisi dan sempat menceritakan pengalaman tidak menyenangkanya ini melalui twitter. Postingan itu kemudian viral.

“Tersangka kita kenakan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 14 KUHP juncto 9 ayat 1 sub pasal 29 dan pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara,”pungkas komang

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya