Degradasi ke PPKM Level 3, Bagaimana Nasib Perekonomian Surabaya?

Ia menerangkan, apabila masyarakat yang memulai membuka usaha pada pukul 18.00 WIB maka pukul diwajibkan untuk tutup pada 00.00 WIB.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Feb 2022, 07:14 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 06:19 WIB
(Foto: Dok Surabaya.go.id)
Patung Suro dan Boyo di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Surabaya.go.id)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan tetap menjalankan perekonomian meski Surabaya saat ini dinyatakan masuk PPKM level 3, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, PPKM Level 3 saat ini berbeda dengan pemberlakukan PPKM Level 3 sebelumnya. Sebab, dalam aturan tersebut tidak terdapat aturan penutupan, melainkan hanya pembatasan kapasitas.

"Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, tidak ada penutupan dan pembatasan. Maka Peduli Lindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan,” kata Eri Cahyadi, Selasa (15/2/2022). 

Ia menerangkan, apabila masyarakat yang memulai membuka usaha pada pukul 18.00 WIB maka pukul diwajibkan untuk tutup pada 00.00 WIB. Kemudian anak-anak yang hendak aktivitas atau kegiatan di dalam Mall, wajib didampingi oleh orang tua.

"Dine in  1 jam tetap, tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk kedalam Mall, pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung,” terang dia.

Menurut dia, pada penerapan PPKM Level 3 saat ini, semua kegiatan ekonomi tetap berjalan. Maka, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus mengetatkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang, agar bisa mengendalikan kasus varian Omicron di Kota Surabaya. 

"Syukur Alhamdulilah, sehingga tetap menggerakkan ekonomi di Kota Surabaya. Pembatasan waktu dan kapasitas jumlah menjadi perhatian kita,” ujar dia.

Eri Cahyadi mengaku sempat khawatir terhadap penerapan PPKM, karena pada penerapan sebelumnya terdapat pembatasan antar wilayah. Namun, pada penerapan PPKM Level 3 kali ini, hanya terdapat pembatasan interaksi. 

"Tugas pemerintah memastikan ekonomi berjalan sesuai Inmendagri dan tidak ada lagi yang melanggar," tegas dia.

 

BOR

FOTO: Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19 di Surabaya
Warga menunggu giliran untuk menerima dosis vaksin booster COVID-19 Pfizer di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). (JUNI KRISWANTO/AFP)

Sedangkan, untuk penerapan jam malam di Kota Surabaya, ia menyampaikan akan tetap diberlakukan hingga pukul 00.00 WIB. Hanya saja, untuk penutupan sejumlah jalan protokol, ia mengaku tidak melakukan hal tersebut.

“Itu sudah di Kepolisian nanti, kita menjalankan apa yang ada di Inmendagri,” kata dia.

Selain itu, terkait pengaruh terbesar Kota Surabaya menjadi Level 3, berasal dari dua indikator, yakni pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien yang dirawat di rumah sakit. 

“Kalau lihat BOR (Bed Occupancy Rate) di Surabaya itu masih jauh. Karena rumah sakit tidak bisa menolak pasien, padahal Pak Presiden Joko Widodo menyampaikan kalau gejala ringan tidak perlu ke rumah sakit,” terang dia.

Dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, yakni sekitar 600 pasien dengan 62,5 persen diantaranya adalah memiliki gejala ringan. Oleh karena itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk tetap mengajak melakukan perawatan di isolasi terpusat (isoter).

“Bisa juga dipandu dengan diarahkan isolasi di hotel, yang bekerja sama dengan rumah sakit tersebut, dengan biaya mandiri. Nantinya obatnya juga akan tetap dari rumah sakit,” kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya