Ratusan Koperasi Tidak Aktif di Kota Malang Segera Dibubarkan

Ratusan koperasi di Kota Malang tidak aktif dengan salah satu indikasinya tak pernah menggelar rapat tahunan anggota

oleh Zainul Arifin diperbarui 23 Feb 2022, 07:34 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 07:00 WIB
ilustrasi-koperasi
ilustrasi-koperasi

Liputan6.com, Malang - Lebih dari 400 koperasi di Kota Malang sudah lama tidak aktif, masuk dalam kategori tak sehat. Izin pendiriannya pun direkomendasikan dicabut sekaligus ditutup atau dibubarkan agar tidak lagi beroperasi.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, jumlah koperasi di kota ini ada sebanyak 792 koperasi yang tak aktif 463 koperasi pada 2018. Lalu dari 562 koperasi yang tak aktif 240 pada 2019. Sedangkan pada 2020 dari 759 koperasi ada 418 koperasi tak aktif.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, M Sailendra, mengatakan berdasarkan data lama seluruh koperasi yang masuk kategori tak aktif sejak sebelum terjadi pandemi Covid-19.

"Tidak aktif itu seperti sama sekali tak ada aktivitas apapun, pengurusnya banyak yang keluar dan lain sebagainya," kata Sailendra.

Koperasi tak sehat itu juga tak pernah menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Sailendra menyebut Diskopindag telah berupaya maksimal membina koperasi tersebut, seperti pendampingan kelembagaan. Namun kondisinya sudah cukup sulit.

Karena itu Diskopindag telah menyampaikan kondisi itu ke Kementerian Koperasi dan UKM sebelum terjadi pandemi Covid-19. Agar kementerian mencabut izin operasional seluruh koperasi yang didominasi jenis koperasi simpan pinjam itu.

"Kewenangan mencabut dan menghapus izin operasional ada di Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Sailendra.

Bila nanti telah terbit keputusan dari Kementerian Koperasi dan UKM, maka seluruh koperasi tak aktif itu tak boleh lagi beraktivitas. Ini demi menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa menimpa para anggotanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

Potensi Bertambah

Sementara itu Diskopindag juga mencatat untuk ratusan koperasi lainnya yang masih aktif ada jadwal menggelar RAT paling lambat pada Juni 2022. Agenda itu jadi salah satu tolok ukur keaktifan secara kelembagaan.

“Bila sampai Juli tidak juga melakukan RAT, ya bisa masuk kategori tak sehat dan harus dibina,” ucap Sailendra.

Pembinaan bisa berupa penguatan kelembagaan terhadap para pengurus. Agar dapat menjalankan roda organisasi sebagaimana mestinya. Keaktifan koperasi dengan segala jenis usahanya diharapkan bisa mendorong perekonomian warga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya