Liputan6.com, Situbondo - Koordinator Aliansi Santri Tolak Korupsi (ASAS) Jufaldi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Situbondo. Supervisi KPK diperlukan untuk memastikan anggaran tersebut tidak disalahgunakan dan menutup celah korupsi.
"Kami sangat mendukung kinerja KPK selaku lembaga satu-satunya yang independen dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga
Diketahui Kabupaten Situbondo termasuk salah satu daerah yang menerima program PEN Kementerian Keuangan. Situbondo mengajukan PEN Sebesar Rp 250 miliar dan disetujui Rp245 miliar.
Advertisement
Berdasarkan Data Kegiatan PAPBD PEN 2021 Kabupaten Situbondo ada 62 kegiatan Rekonstruksi Jalan dengan anggaran Sebesar Rp196.4, juta dan kegiatan pengairan 18 kegiatan dengan nominal anggaran sebesar Rp 48.7 miliar.
Jufaldi menyatakan, melihat besarnya anggaran tersebut p atut kiranya untuk dilakukan supervisi dan monitoring keuangan dari KPK, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kasus Bupati Kolaka Timur Dkk tidak menutup kemungkinan kabupaten lain potensi melakukan hal yang serupa. Demi penyelamatan uang negara maka KPK perlu melakukan pengawasan terhadap keuangan dana PEN di situbondo dengan cepat, cermat dan tuntas," pungkasnya.