NU Jember: Menag Yaqut Tak Terbukti Samakan Azan dengan Suara Anjing

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Jember menyatakan Menteri Agama tidak terbukti melakukan penistaan agama terkait pernyataannya saat menjelaskan Surat Edaran Menag tentang himbauan pengaturan pengeras suara masjid. Video wawancara Yaqut kepada wartawan

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 01 Mar 2022, 19:03 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 19:03 WIB
Bhasul masaail PC NU Jember membahas Surat Edaran Menteri Agama tentang Himbauan Pengaturan Pengeras Suara Masjid (Istimewa)
Bhasul masaail PC NU Jember membahas Surat Edaran Menteri Agama tentang Himbauan Pengaturan Pengeras Suara Masjid (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Jember menyatakan Menteri Agama tidak terbukti melakukan penistaan agama terkait pernyataannya saat menjelaskan Surat Edaran Menag tentang imbauan pengaturan pengeras suara masjid.

Video wawancara Yaqut kepada wartawan itu dianggap mempersamakan suara azan dengan suara anjing.

Fatwa PC NU Jember atas Menag Yaqut itu dikeluarkan melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PC NU Jember dalam pertemuan pada Minggu (27/02/2022). LBM merupakan struktur NU yang bertugas mengkaji persoalan keagamaan kontemporer atau fatwa.

“Karena dalam narasi lengkap yang disampaikan Menag Gus Yaqut, tidak ada musyabbahnya (unsur persamaan). Saat itu, beliau sedang memberikan contoh, kebisingan yang perlu diatur,” papar Asep Jamaluddin Az Zahid, Sekretaris LBM PC NU Jember Selasa (1/3/2022).

Sebelum pembahasan, LBM PC NU Jember telah terlebih dahulu tabayyun (klarifikasi) dengan mendapatkan transkrip utuh pernyataan Menag Yaqut. Selain itu, para pengurus LBM PC NU Jember juga telah menyaksikan video full wawancara Yaqut yang berdurasi 2 menit, 50 detik.

“Memang kalau lihat di video pendek yang sudah dipotong, ada kesan mempersamakan (suara azan dengan suara anjing). Tetapi kalau dalam video utuh, sama sekali tdak ada persamaan antara azan dengan suara anjing,” paparnya.

Diakui Asep, di dalam kitab-kitab klasik, seseorang yang terbukti menghina suara azan memiliki konsekuensi yang amat berat. “Hukum kafir jika terbukti,” tegasnya.

 

Tak Ada Unsur Menyamakan

Dalam kajian para anggota LBM PC NU Jember, ucapan Menag Yaqut tidak memenuhi unsur-unsur yang dianggap mempersamakan suara azan dengan suara anjing, sebagaimana tudingan yang mengemuka beberapa hari terakhir. Kajian dilakukan antara lain dengan menggunakan pendekatan linguistik (balaghoh) dan keilmuan lain.

“Kita sudah kirimkan hasil kajian kami ke PB NU. Kita harapkan ini bisa meluruskan salah paham yang bermula dari potongan video pendek,” tutur Ustadz Asep.

Para pengurus LBM PC NU Jember selama beberapa hari terakhir juga mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat terkait tudingan yang dialamatkan kepada Menag Yaqut. 

“Kita juga mengajak warga untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas termasuk potongan video, yang banyak beredar di media sosial,” pungkas Asep.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya