Tambang Ilegal Marak di Gunung Sadeng Jember, Sekda Ancam Lapor Polisi

Berdasarkan hasil verifikasi dan inspeksi lapangan, lanjut dia, Pemkab Jember menemukan adanya perusahaan tambang yang sudah tidak beroperasi sejak 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2022, 09:13 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi tambang batu kapur ilegal
Ilustrasi tambang batu kapur ilegal (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano minta perusahaan yang tidak memiliki hak pengelolaan lahan batu kapur di Gunung Sadeng Jember, menghentikan aktivitasnya. Kalau bandel, pihaknya akan lapor ke polisi.

Menurutnya, para penambang ilegal berhenti saat tim Pemkab Jember inspeksi mendadak ke Gunung Sadeng yang merupakan aset pemerintah daerah di Desa Grenden, Kecamatan Puger, namun keesokan harinya bekerja kembali.

"Sepekan lalu saat kami inspeksi mendadak memang tidak ada aktivitas penambang ilegal, namun setelah kami pulang dan keesokan harinya mereka menambang lagi," tuturnya, Senin (7/3/2022), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan sertifikat hak pakai Pemkab Jember atas Gunung Sadeng seluas 190 hektare terbit pada 2013, namun sebelumnya pada 2011 bahwa Pemkab Jember bersama DPRD mengesahkan peraturan daerah tentang pajak dan pada 2014 terbit peraturan bupati tentang pemanfaatan Gunung Sadeng.

"Pemkab Jember baru menerbitkan hak pengelolaan lahan untuk perusahaan-perusahaan tambang gunung kapur sejak 2015 dan tercatat ada 18 perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan lahan," katanya.

Berdasarkan hasil verifikasi dan inspeksi lapangan, lanjut dia, Pemkab Jember menemukan adanya perusahaan tambang yang sudah tidak beroperasi sejak 2019, sehingga lahan dibiarkan terlantar dan lahan dieksplorasi secara berlebihan.

"Bahkan ada perusahaan yang memperjualbelikan hak pengelola lahan ke pihak lain karena pemegangnya tidak mampu mengelola lahan tambang batu kapur tanpa ada pemberitahuan ke Pemkab Jember selaku pemilik aset Gunung Sadeng," ujarnya.

 

Cabut Hak Pengelolahan

Mirfano juga mengatakan ada perusahaan yang tidak memiliki peralatan tambang tapi bisa memberikan pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkab Jember hingga Rp1 miliar per tahun karena hak pengelola lahan-nya dijual ke perusahaan lain, namun ada juga yang memberikan PAD hanya Rp6 juta per tahun.

"Hari ini kami akan mencabut hak pengelolaan lahan sebanyak 10 perusahaan dari 18 perusahaan yang mengeksploitasi tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger yang merupakan aset Pemkab Jember," ucapnya.

Ia meminta kepada 10 pengusaha untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di Gunung Sadeng Jember, setelah surat pencabutan hak pengelolaan lahan diterbitkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya