Liputan6.com, Banyuwangi Dihapusnya persyaratan tes antigen dan PCR untuk perjalanan domistik darat, laut dan udara, berimbas terhadap jasa rapid tes antigen di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Di Kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, klinik maupun gerai rapid tes antigen, ramai – ramai menurunkan harga mulai dari 30 hingga 50 persen.
Berdasarkan harga yang terpampang di papan nama sejumlah gerai rapid tes antigen di depan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, tarifnya dari yang semula Rp50 ribu turun menjadi Rp 35 ribu sampai R p 25 ribu.
Advertisement
Salah satu calon penumpang kapal Novita Kamil mengaku baru mengetahui penurunan tarif tes antigen Ketika dia hendak masuk Pelabuhan Ketapang. Namun dia tidak tes antigen karena sudah vaksin dosis 3 dan menggunakan aplikasi pedululindungi.
“Saya baru tahu ini harga rapid test antigen turun, drastis lagi turunnya. Kemarin-kemarin itu kan tarifnya kan sampai 50 ribu. Tapi sekarang kan sudah dihapus syarat penggunaan rapid test antigen untuk nyeberang, jadi saya tidak rapid,”ujar Novita, Kamis (10/3/2022).
Hal yang sama juga dikemukakan penumpang lainya Rizky Hidayat. Dia menduga penurunan tarif rapid test antigen di Kawasan Pelabuhan Ketapang ini imbas dari dihapusnya peraturan syarat bepergian harus menggunakan rapid test antigen dan PCR tersebut.
“Mungkin ini karena imbas dari dihapusnya persyaratan menggunakan rapid test antigen oleh pemerintah kemarin. Jadi masyarakat tidak perlu tes antigen untuk bisa menyeberang ke Bali. Ini cukup bagus jadi ngirit biaya,"kata Rizky.
Pelabuhan Ketapang Masih Sepi Penumpang
General Manager PT ASDP Ketapang Banyuwangi Suharto mengatakan, Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan SE dari Kementerian Perhubungan RI telah ditindaklanjuti sejak Rabu (9/3/2022)
Kata dia bagi penumpang yang hendak menyeberang ke Bali dan sebaliknya, sekarang tidak perlu menunjukan hasil rapid test antigen dan PCR Negatif. Melainkan hanya cukup menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis ke 2.
“SE dari Satgas Covid-19 maupun dari Kementerian Perhubungan RI sudah kita tindak lanjuti. Jadi bagi para penumpang cukup menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis ke 2 dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi,”papar Suharto.
Kata Suharto, yang masih wajib menunjukan hasil rapid test antigen dan PCR, yaitu bagi penumpang yang baru vaksin dosis satu atau yang belum vaksin.
“Kalau bagi penumpang yang baru vaksin dosis 1 dan yang tidak vaksin harus tetap wajib menunjukan rapid test antigen atau PCR negatif,"kata Suharto.
Advertisement