DPRD Surabaya: Sanksi Tegas Swalayan Jual Minyak Goreng Bersyarat

Ia menegaskan Pemkot Surabaya harus memberikan sanksi tegas terhadap toko atau swalayan yang menerapkan model penjualan minyak goreng bersyarat.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2022, 06:06 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2022, 06:06 WIB
FOTO: Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pedagang minyak goreng kemasan menunggu pembeli di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi karena menghabiskan stok lama yang ada. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz meminta pemerintah kota Surabaya menertibkan toko swalayan yang menjual minyak goreng dengan harga normal, namun disertai syarat pembelian.

Permintaan penertiban tersebut seiring adanya temuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) IV Komisi Pengawan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap sejumlah toko swalayan di Surabaya selama dua hari pada 7-8 Maret 2022.

"Kami berharap temuan ini harus ditindaklanjuti dengan pengawasan. Misalnya, razia tiba-tiba," katanya, Jumat (11/3/2022).

Ia menegaskan Pemkot Surabaya harus memberikan sanksi tegas terhadap toko atau swalayan yang menerapkan model penjualan minyak goreng bersyarat. 

"Sanksinya bisa berupa peringatan sebanyak tiga kali. Namun, kalau tetap membandel cabut saja izinnya," ujarnya.

Menurut ia, praktik seperti ini tidak layak dilakukan di tengah kelangkaan stok minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat.

"Ini sama dengan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kelangkaan minyak goreng," katanya.

 

Jadi Beban

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo sebelumnya mengatakan setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan tim KPPU.

Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10.000 sampai Rp75.000). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya