Kejari Periksa 10 Saksi soal Dugaan Korupsi UPL-UKL di DLH Situbondo

Sebelumnya, pada 2 Maret 2022, Kejari Situbondo menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2022, 23:13 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 23:13 WIB
Demo mendesak usut dugaan korupsi rekayasa UKL-UPL yang menjadi syarat pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Demo mendesak usut dugaan korupsi rekayasa UKL-UPL yang menjadi syarat pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memeriksa 10 orang saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL dan UKL) pada Dinas Lingkungan Hidup setempat.

"Pada Senin (14/3/2022) kami memanggil dan memeriksa dua rekanan atau konsultan (pemilik CV). Selama masuk tahapan penyidikan, sudah ada kurang lebih 10 orang saksi yang kami periksa," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana di Situbondo, Selasa, (15/3/2022).

Sebelumnya, pada tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL sebagai salah satu syarat pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terdapat sebanyak 24 orang saksi diperiksan penyidik kejaksaan, termasuk lima orang konsultan.

Reza belum bisa menyampaikan ke publik mengenai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupasi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL yang terdapat 11 kontrak dengan nilai sekitar Rp864 juta itu.

"Kami belum bisa menyimpulkan begitu (kerugian negara), karena belum waktunya share ke publik. Tapi, namanya penyidikan tentunya mengarah (ada kerugian negara)," katanya. 

 


Geledah Kantor DLH

Petugas dari Kejaksaan Negeri Situbondo menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. (Istimewa)
Petugas dari Kejaksaan Negeri Situbondo menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. (Istimewa)

Sebelumnya, pada 2 Maret 2022, Kejari Situbondo menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL tahun 2021.

Penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup itu dilakukan untuk pencarian dan pengumpulan barang bukti dugaan tindak korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL.

Indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL tahun anggaran 2021, itu, karena dalam pelaksanaannya melewati batas waktu, yang seharusnya selesai pada 20 Desember 2021, ternyata masih berlangsung atau dikerjakan hingga Februari 2022.

Selain itu, jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL dilakukan atau dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya. Sementara penyusunan UPL/UKL adalah yang berkaitan dengan lingkungan.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, yaitu ruang kepala dinas, ruang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), dan ruang arsip. Ada sejumlah dokumen dan beberapa komputer (CPU) dan laptop pendukung yang diamankan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya