Liputan6.com, Bondowoso - Polisi menetapkan Surahman, sopir mobil pickup yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Ijen Bondowoso, sebagai tersangka. Akibat kejadian tersebut 7 nyawa melayang.Â
Surahman baru ditetapkan tersangka setelah sembuh dari cidera leher dan koma usai kecelakaan yang terjadi, Senin (21/3/2022).
Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui bahwa Surahman rutin bekerja sebagai penyedia angkutan dari Kecamatan Taman Krocok ke Kebun Watucapil, Kecamatan Ijen.
Advertisement
"Tersangka mengakui kesalahannya dengan menggunakan pick up yang merupakan kendaraan khusus angkutan barang, tapi justru diperuntukkan untuk mengangkut penumpang," kata Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby Dwi Siswanto Rabu (30/3/2022)
Kendaraan itu juga kelebihan muatan, yakni maksimal 2,1ton namun terisi 2,6 ton.
"Pengemudi juga berkendara dalam keadaan lelah dan mengantuk, sehingga terjadi insiden itu,"tambahnya.
Hasil olah TKP Ditlantas Polda Jatim, kendaraan pick up yang ditumpangi tersangka sempat turun ke bahu jalan sebelah kiri. Lalu kembali ke tengah, terbalik dan terseret 20 meter.
"Mengenai kelayakan berkendara, tersangka diketahui tidak memiliki SIM dan kendaraan uji KIR terakhir pada November 2019 lalu," bebernya.
Pada kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 junto 3 dan ayat 2 UULAJ nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
"Kemudian dikenakan pasal 311 ayat 5 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,"pungkasnya.
Â
Muatan Buruh Tani
Â
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Ijen di desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Senin (21/3/2022). Lalu
Pick up tersebut memuat 27 penumpang yang semuanya merupakan buruh tani kentang dari Desa Gentong dan Desa Taman, Kecamatan Taman Krocok.
Mereka bekerja di kebun Watucapil, Desa/Kecamatan Ijen, Bondowoso. Berangkat setelah subuh dan pulang setelah  Zuhur. Peristiwa itu menewaskan 7 penumpang dan lainnya mengalami luka-luka.
Â
Advertisement