Dugaan Pelanggaran, 67 Notaris di Jatim Dilaporkan ke Majelis Kehormatan dan Pengawas

Wisnu berpesan agar notaris mencermati beberapa hal. Yaitu ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 31 Mar 2022, 00:06 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 00:06 WIB
Sebanyak 37 pejabat notaris dan tiga pejabat administrasi dilantik di Aula Raden Wijaya, Kemenkumham Jatim, Rabu (30/3/2022). (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sebanyak 37 pejabat notaris dan tiga pejabat administrasi dilantik di Aula Raden Wijaya, Kemenkumham Jatim, Rabu (30/3/2022). (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan, pihaknya melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah menerima aduan terhadap 67 notaris selama triwulan pertama 2022.

"Jumlah itu sudah lebih dari sepertiga total aduan notaris tahun lalu," ujar Wisnu saat melantik 37 pejabat notaris dan tiga pejabat administrasi di Aula Raden Wijaya, Kemenkumham Jatim, Rabu (30/3/2022).

Wisnu mengatakan, pada 2021 ada 154 permohonan pemeriksaan notaris. Sedangkan per Maret 2022, sudah ada 55 permohonan yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Notaris mengenai pemeriksaan notaris. Laporan yang masuk terkait dengan kasus pelanggaran hukum.

“Dan sebanyak 12 pengaduan kepada Majelis Pengawas Wilayah tentang dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran lainnya dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.

Untuk itu, Wisnu berpesan agar notaris mencermati beberapa hal. Yaitu ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004.

Notaris diminta untuk melekatkan surat/dokumen dan sidik jari pada minuta akta. Serta dapat diperkuat lagi dengan pengambilan foto penghadap guna sebagai bukti yang akurat atas penghadapan.

Minimalisasi Pelanggaran

“Serta meminimalisasi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh notaris terhadap penandatanganan akta,” ujarnya.

Wisnu mengimbau kepada notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Termasuk menghindari pengaduan masyarakat.

"Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum maupun penyidik,” ucap Wisnu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya