Liputan6.com, Banyuwangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur berhasil membekuk lima orang komplotan spesialis pencurian sapi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol, Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian sapi ini bermula dari adanya laporan Ahmad Kurdi warga Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Korban menyebut bila peristiwa hilangnya sapi terjadi pada Selasa (22/3/).
Baca Juga
"Dimana saat itu sapi tersebut dipelihara oleh tetangganya bernama adirik. Saat itu pada pukul 01.00 WIB adirik memberi makan sapi dan kemudian 15 menit masuk ke rumah. Setelah 15 menit adirik kembali dan mengetahui sapi itu telah hilang," kata Nasrun di Banyuwangi, Sabtu (2/4/2022).
Advertisement
Kelima orang itu yakni pria berinisial SRS (47) asal Desa Kampung Anyar Kecamatan Glagah, Banyuwangi. FSL (48) asal Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, HMT (35) asal Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Selanjutnya HLN (56) asal Desa Kabat Kecamatan Kabat, Banyuwangi. SGN (49) asal Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap bila dalang dibalik pencurian sapi ini adalah lima pelaku tersebut. Dalam pelaksanaannya, kelima orang tersebut memiliki peran berbeda. FSL dan SRS berperan sebagai eksekutor lapangan.
HMT berperan sebagai sopir mengangkut sapi hasil curian. HLN berperan sebagai penada hewan hasil curian.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terancam 9 Tahun Penjara
Satu Minggu sebelum beroperasi para pelaku telah melakukan survei wilayah. Total ada 12 TKP yang Banyuwangi yang diobok-obok oleh para pelaku dengan total 23 sapi yang berhasil dicuri.
"Pelaku saat ini berhasil diamankan. Termasuk barang bukti diantaranya 2 ekor sapi, 1unit mobil, 1 unit motor, 3 unit HP dan 1 buku rekening. Barang bukti sapi kami serahkan ke pemilik," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP JO pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Pelaku terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara," tandasnya.
Advertisement