Persiapan Polresta Malang Kota Amankan Mudik Lebaran 2022

Pengamanan tersebut, kata Kompol Supiyan, merupakan gabungan dari sejumlah instansi dan seluruh pemangku kepentingan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2022, 09:14 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2022, 09:14 WIB
Tiga Taman Peninggalan Kolonial Belanda di Kota Malang
Alun - alun Tugu atau Taman Tugu Malang tepat di depan Balai Kota Malang(Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan mengatakan, kurang lebih 1.000 personel gabungan  disiapkan untuk mengamankan mudik Lebaran 2022 di Kota Malang, Jawa Timur.

Pengamanan tersebut, kata Kompol Supiyan, merupakan gabungan dari sejumlah instansi dan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami juga berkolaborasi dan menggandeng pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat sehingga total ada sebanyak 1.000 personel," kata Supiyan, Rabu (20/4/2022).

Supiyan menjelaskan, personel gabungan tersebut akan ditempatkan pada sejumlah titik yang tersebar di wilayah Kota Malang. Titik-titik tersebut merupakan titik kemacetan dan rawan sehingga memerlukan kehadiran petugas.

Menurutnya, pada pelaksanaan pengamanan mudik Lebaran kali ini, pihak kepolisian tidak melakukan penindakan tilang secara manual apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang pulang kampung tersebut.

Namun, pengawasan akan dilakukan oleh mobil patroli dari Polresta Malang Kota yang menggunakan sistem Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Mobil tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan akan melakukan tilang secara elektronik.

"Penindakan (tilang) secara manual oleh petugas ditiadakan. Tapi akan disiagakan mobil-mobil yang dilengkapi sistem tilang elektronik," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

21 Kasus

Tiga Taman Peninggalan Kolonial Belanda di Kota Malang
Alun - alun Malang berusia seabad lebih dan kini jadi salah satu taman modern di Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.

Saat ini, di wilayah Kota Malang, secara keseluruhan tercatat ada sebanyak 28.747 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 21 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 27.485 orang dilaporkan telah sembuh, 1.241 orang dinyatakan meninggal dunia.

Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya