Warga Malang Diimbau Tidak Gelar Takbir Keliling di Jalan, Cukup di Masjid Saja

Dalam upaya untuk mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling, Polres Malang telah melakukan pembinaan kepada Paguyuban Sound System Korwil Wagir, di Desa Parangargo, Kabupaten Malang.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2022, 20:00 WIB
20160705-Anak-anak Lakukan Takbir Keliling di Kawasan Tanah Abang
Warga memukul bedug sambil mengumandangkan takbir di kawasan tanah abang, Jakarta,Selasa (5/7). Bagi Umat Muslim Indonesia mengumandangkan Takbir ialah sebagai suatu tanda menyambut hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Malang - Kepolisian Resor Malang mengimbau warga Kabupaten Malang, tidak takbir keliling menjelang datangnya perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, imbauan untuk tidak takbir keliling tersebut karena berpotensi membuat adanya kerumunan dan bisa menjadi tempat penyebaran COVID-19.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan takbir keliling, untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus Corona," kata Ferli di Kabupaten Malang, Sabtu (30/4/2022), dilansir dari Antara. 

Ferli menjelaskan masyarakat diimbau untuk melakukan takbir di masjid menjelang datangnya perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama menggunakan masker.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan takbir di masjid-masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker," katanya.

Dalam upaya untuk mengimbau masyarakat agar tidak takbir keliling, Polres Malang telah melakukan pembinaan kepada Paguyuban Sound System Korwil Wagir, di Desa Parangargo, Kabupaten Malang.

Kanit Binmas Polsek Wagir Aiptu Purnomo menambahkan, pertemuan dengan paguyuban tersebut perlu dilaksanakan untuk mengantisipasi takbir keliling yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

"Tujuan kami untuk  antisipasi perayaan malam Lebaran, mengingat sudah menjadi kebiasaan warga untuk  takbir keliling dengan menggunakan pengeras suara dan kendaraan besar," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Potensi Penyebaran Covid-19

Ia menjelaskan, kegiatan takbir keliling dinilai memiliki risiko yang besar. Selain menyebabkan kemacetan di jalan umum, juga menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus Corona, serta ada risiko kecelakaan lalu lintas.

"Selain mengakibatkan kemacetan di jalan umum dan juga menimbulkan kerumunan, juga berisiko menyebabkan kecelakaan yang bisa merenggut korban jiwa," ujarnya.

Dengan adanya pertemuan dengan Polres Malang tersebut, Paguyuban Sound System Wagir sepakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling dan mengemas kegiatan takbir dengan melaksanakannya di masjid-masjid yang ada di desa masing-masing.

Polres Malang juga menghimbau dan mengajak anggota paguyuban tersebut untuk tetap menjaga keamanan lingkungan guna terciptanya situasi yang kondusif dan menghimbau agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Tercatat di wilayah Kabupaten Malang secara keseluruhan ada sebanyak 25.773 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan menyisakan tujuh kasus aktif. Sebanyak 24.712 orang dilaporkan sembuh, sementara 1.054 orang meninggal dunia.

Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya