Warga Ramai-Ramai Tolak Alih Fungsi Lapangan Bola Talangsari Jember Jadi Kantor

Menurutnya, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan melarang setiap orang/badan/lembaga negara/lembaga daerah mengalihfungsikan prasarana olahraga tanpa seizin Menteri dan pihak yang berwenang.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Demo Anarkistis. (Liputan6.com/Abdillah)
Ilustrasi Demo Anarkistis. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jember Warga yang terdiri dari santri, tokoh masyarakat dan pemain sepak bola menolak pelepasan aset lapangan sepak bola Talangsari, Kelurahan Kidul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Aset berupa lapangan itu rencananya akan dihibahkan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jember dengan tujuan akan dibangun kantor.

Mereka berunjuk rasa sambil membawa sejumlah poster penolakan pelepasan aset lapangan sepak bolak kepada BPN di depan pintu masuk Lapangan Talangsari Jember, dilansir dari Antara, Minggu (22/5/2022).

"Kami setiap hari memanfaatkan Lapangan Talangsari untuk kegiatan olah raga, baik sepak bola maupun olahraga yang lain, sehingga lapangan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk kegiatan olahraga," kata tokoh masyarakat Talangsari K.H. Baiquni Purnomo usai unjuk rasa.

Menurutnya, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan melarang setiap orang/badan/lembaga negara/lembaga daerah mengalihfungsikan prasarana olahraga tanpa seizin Menteri dan pihak yang berwenang.

"Kami minta Bupati Jember tidak seenaknya mengalihfungsikan lapangan sepak bola Talangsari menjadi Kantor BPN karena selama ini ruang terbuka hijau di kawasan kota Jember juga masih kurang," tuturnya.

Ulama yang biasa dipanggil Gus Baiqun itu menyayangkan keberpihakan Bupati Jember terhadap lapangan golf yang digunakan sekelompok elite daripada lapangan sepak bola Talangsari yang digunakan ribuan warga atau rakyat kecil.

Gus Baiquni melanjutkan, Pemkab Jember mampu membiayai perbaikan lapangan golf senilai Rp5 miliar, sedangkan lapangan sepak bola Talangsari yang digunakan oleh rakyat kecil dibiarkan terbengkalai.

"Kami menagih janji Bupati Jember untuk berpihak pada rakyat kecil saat kampanye," ucap Pengasuh Majelis Shalawat Al-Ghofilin Jember itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Apa Solusinya?

Ia berharap Bupati Jember Hendy Siswanto meninjau ulang rencana pelepasan aset lapangan sepak bola Talangsari yang dihibahkan ke BPN setempat dan mendesak DPRD Jember untuk menolak pelepasan aset tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan pihaknya meminta Bupati Jember juga mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rencana pelepasan lapangan sepak bola Talangsari yang menuai protes.

"Melihat perkembangan suara masyarakat dan regulasi tidak memungkinkan mengalihfungsikan lapangan sepak bola menjadi perkantoran. Kami minta Pemkab Jember mencari solusi lain untuk hibah Kantor BPN," katanya.

Infografis Pro dan Kontra RUU Permusikan
Infografis Pro dan Kontra RUU Permusikan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya