Ratusan Ekor Ternak Sapi di Kota Malang dan Batu Terjangkit PMK

Peternak di Kota Malang diimbau tak memasukkan ternak baru ke kandang agar wabah PMK tak meluas

oleh Zainul Arifin diperbarui 28 Mei 2022, 08:25 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2022, 08:00 WIB
Ratusan Ekor Ternak Sapi di Kota Malang dan Batu Terjangkit PMK
Ratusan ternak sapi di Kota Malang dan Kota Batu terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Para peternak diimbau menjaga kesehatan hewan ternaknya dan kebersihan kandang agar wabah tak meluas (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Ratusan ekor ternak sapi di Kota Malang dan Kota Batu, Jawa Timur terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) sampai dengan akhir pekan ini. Para peternak pun diimbau selalu menjaga kesehatan hewan dan kebersihan kandang agar wabah ini tak semakin meluas.

Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, sampai dengan 26 Mei 2022 tercatat 164 ekor sapi terjangkit PMK di Malang. Dari jumlah itu, seekor di antaranya mati, 19 ekor terpaksa dipotong dan 9 ekor sembuh.

Kepala Bidang Peternakan Dispangtan Kota Malang, Anton Pramujiono, mengatakan dinas melakukan survei dan penelitian secara terus-menerus ke peternak yang tersebar di berbagai wilayah. Sekaligus edukasi ke masyarakat guna pencegahan penyakit tersebut.

“Peternak harus selalu menjaga kebersihan kandang dan rutin menyemprotkan desinfektan demi mencegah penyebaran penyakit,” kata Anton dikonfirmasi di Malang, Jumat, 27 Mei 2022.

Selain kebersihan kandang, peternak juga harus selalu menjaga kesehatan dan menambah kekuatan atau stamina hewan ternaknya. Seperti memberikan obat-obatan, vitamin serta pemberian pakan bernutrisi. Juga tak mencampur ternak dalam kondisi sakit dengan yang sehat.

Pencegahan lainnya, lanjut Anton, yaitu tak mendatangkan atau memasukkan ternak baru ke kandang agar tidak menularkan PMK. Meski begitu, belum ada kebijakan pelarangan pembatasan lalu lintas ternak seperti menyetop ternak dari luar daerah masuk ke Kota Malang.

“Belum ada (kebijakan resmi menyetop ternak dari luar). Tapi hal itu sudah kami sosialisasikan ke peternak dan jagal,” ujar Anton.

Jumlah peternak di Kota Malang ada sekitar 300 orang dengan populasi ternak sapi lebih dari 2 ribu ekor tersebar di lima kecamatan. Paling banyak berada di Kedungkandang dan Sanan. Di kota ini juga terdapat sebuah rumah potong hewan (RPH) milik pemkot setempat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

Ratusan Ekor Ternak Sapi di Kota Malang dan Batu Terjangkit PMK
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang memeriksa ternak sapi milik warga di kawasan Tlogowaru, Kota Malang. Ratusan sapi di kota ini terjangkin Penyakit Mulut dan Kuku (Liputan6.com/Zainul Arifin) 

Sementara itu di Kota Batu sampai dengan 23 Mei 2022 lalu sudah tercatat 300 ekor ternak sapi terjangkit PMK. Dari jumlah itu, 13 ekor mati dan 42 ekor sembuh dari penyakit yang tak bersifat menular ke manusia itu.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Sugeng Pramono, mengatakan telah dilakukan pemberian obat-obatan, antibiotika, vitamin dan termasuk antistres ke ternak warga guna meringankan sapi yang terjangkit PKM.

“Peternak juga harus selalu mengawasi hewan ternak miliknya agar penyakit tak menyebar luas,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, pencegahan penyebaran PMK juga dapat dilakukan dengan cara membatasi lalu lintas ternak. Termasuk kebersihan kandang dengan memperhatikan sanitasi dan lingkungan kandang hingga pemberian desinfektan.

“Imun ternak juga perlu ditingkatkan dengan pemberian pakan bernutrisi dan vitamin serta empon-empon,” ucap Sugeng.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus. Biasanya menyerang hewan yang berkuku ganda seperti sapi, kambing, domba, kerbau, unta dan babi. Penyakit ini bersifat tak menular kepada manusia (zoonosis) dan bisa disembuhkan.

Daging hewan yang terjangkit penyakit ini juga tetap dapat dikonsumsi dengan pemasakan terlebih dahulu. Produk susu juga aman dikonsumsi dengan syarat wajib telah dilakukan pasteurisasi pada suhu 75-80°C selama 15 menit.

 

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4
Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya